Undangan pemateri untuk LINKSOS dari KPU kabupaten Malang

KPU Ayo Maju 2 Langkah!

7 minutes, 10 seconds Read
Pemilu 2024 dinilai mundur selangkah, khususnya masalah sosialisasi kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas. Oleh sebab itu Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) meminta KPU maju dua langkah. Pertama terkait pendataan. Kedua terkait partisipasi penyandang disabilitas
Ken Kerta
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS)

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan dua langkah maju ke depan. Langkah tersebut terkait pendataan dan partisipasi penyandang disabilitas. 

Pendataan dan partisipasi penyandang disabilitas akan berdampak pada aksesibilitas Pemilu. Selama ini, aksesibilitas Pemilu menjadi masalah klasik dari waktu ke waktu. Dua langkah yang disarankan LINKSOS terkait pendataan dan partisipasi bisa menjadi solusi efektif.

Model A laporan hasil coklit
Model A laporan hasil coklit KPU telah mengklasifikasi ragam disabilitas sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Pendataan Penyandang Disabilitas terkait Pemilu

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, mengklasifikan ragam disabilitas sebagai Disabilitas Fisik, Disabilitas Intelektual, Disabilitas Mental, Disabilitas Sensorik Wicara, Disabilitas Sensorik Rungu, Disabilitas Sensorik Netra. 

Klasifikasi tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016. Hanya sayangnya, KPU belum mengklasifikasi ragam disabilitas ganda atau multi. Misal disabilitas fisik wicara, disabilitas netra intelektual dan lainnya.

Praktik baik KPU ini sangat penting, mengingat lembaga Pemerintah lainnya yaitu Dukcapil dan BPS masih menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat sebagai dasar klasifikasi ragam disabilitas. Sedangkan UU Penyandang Cacat tersebut sudah tidak berlaku1

Namun sayangnya, tidak semua KPUD termasuk KPU Kabupaten Malang menginformasikan jumlah data pemilih disabilitas di websitenya. Data  pemilih disabilitas kerap kali harus ditemukan di pemberitaan media massa. 

Data disabilitas dalam Kabupaten Malang dalam Angka 2024

Instrumen pendataan yang kadaluarsa

Sistem informasi pendataan atau instrumen pendataan mempengaruhi hasil pendataan. Jika sistemnya benar, maka hasil pendataannya pun benar selama diaplikasikan dengan benar pula. 

Contoh kasus sistem informasi pendataan yang digunakan oleh Dukcapil dan BPS. Kedua badan/lembaga Pemerintah ini menggunakan instrumen yang berbeda dengan KPU. 

Jika KPU telah menggunakan sistem informasi yang terbarukan, yaitu mengacu pada UU RI Nomor 8 Tahun 2016. Maka Dukcapil dan BPS masih mengacu pada UU RI Nomor 4 Tahun 1997. Sedangkan UU tersebut sudah tidak berlaku. Dengan demikian, instrumen yang digunakan Dukcapil dan BPS sudah kadaluarsa. 

Buktinya terdapat pada formulir F1.01 Dukcapil. Formulir tersebut mengklasifikasi penyandang disabilitas sebagaicacat fisik, cacat mental serta cacat fisik dan cacat mental. Sedangkan dalam UU Penyandang Disabilitas, ragam disabilitas meliputi disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, sensorik dan disabilitas ganda.

Bukti lainnya adalah tampilan data penyandang disabilitas di web BPS. Istilah cacat masih digunakan untuk mengklasifikasi ragam disabilitas. 

Contohnya klasifikasi ragam disabilitas dalam publikasi Kabupaten Malang Dalam Angka 2024. BPS mengklasifikasi penyandang disabilitas diantaranya sebagai Cacat Mental Retardasi (Mentally Disorder), dan Mantan Gangguan Jiwa (Former Mental Disorders)2 

Khususnya klasifikasi Mantan Gangguan Jiwa, selain secara makna menstigma penyandang disabilitas mental, klasifikasi mantan gangguan jiwa juga tidak tidak terdapat dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016 maupun UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Dampak dari perbedaan instrumen pendataan adalah kesenjangan data yang signifikan. BPS menyebut jumlah penyandang disabilitas semua umur di Kabupaten Malang sebanyak 9.166 jiwa3.

Sementara itu, data KPU menyebut jumlah pemilih disabilitas di Kabupaten Malang mencapai 11.723 suara4

Kesenjangan data juga terjadi di kota-kota lainnya, termasuk Kota Malang dan Kota Batu. Kesenjangan data akibat penggunaan instrumen pendataan yang kadaluarsa adalah permasalahan nasional. 

Tabel kesenjangan data penyandang disabilitas

Kabupaten/ KotaJumlah Penyandang Disabilitas semua umur menurut BPSJumlah Pemilih Disabilitas menurut KPU (referensi media massa)
Kabupaten Malang9.166 jiwa11.723 jiwa
Kota Malang2.035 jiwa3.616 jiwa
Kota Batu679 jiwa913 jiwa

Tidak semua disabilitas terdata sebagai pemilih disabilitas

Masih terkait pendataan. Meski KPU telah menggunakan instrumen yang terbarukan, namun realistasnya tidak semua penyandang disabilitas terdata sebagai pemilih disabilitas. 

Dalam hal ini, setidaknya terdapat tiga sebab, yaitu pemahaman Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), stigma keluarga dan kontrol lingkungan yang lemah. 

Pemahaman Pantarlih terhadap masalah disabilitas. Masih terdapat pantarlih yang menggunakan istilah orang sakit bagi penyandang disabilitas. Dampaknya, selain membingungkan warga dalam pendataan, juga menyebabkan tidak terdatanya penyandang disabilitas sebagai pemilih disabilitas. 

Kemudian stigma keluarga. Penyandang disabilitas masih dianggap aib dan beban, sehingga tidak didaftarkan sebagai pemilih disabilitas. Hal ini juga dipengaruhi oleh kontrol lingkungan yang lemah terhadap hak-hak penyandang disabilitas. 

Conto kasus, pada hari H pencoblosan, keluarga tidak memberikan kesempataan penyandang disabilitas ke TPS. Namun elemen lingkungan seperti tetangga, RT/RW yang mengetahui membiarkan hal tersebut. 

Kampanye Aksesibilitas
Kampanye aksesibilitas Pemilu oleh KPU Kabupaten Malang dan komunitas dusabilitas Tahun 2018

Partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu

Partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu tak sebatas pada urusan angka. Melainkan pelibatan penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi Pemilu.

Pada Pemilu Tahun 2019 KPU memiliki Relawan Demokrasi. Relawan tersebut bertugas melakukan sosialisasi sadar pemilu ke berbagai segmen. Salah satunya segmen penyandang disabilitas.

Khususnya segmen penyandang disabilitas, bahkan dalam praktiknya memiliki beberapa cabang segmen. Misalnya perempuan disabilitas, keluarga dari anak berkebutuhan khusus, kelompok Tuli, kelompok netra, dan lainnya. Anggota Relawan Demokrasi segmen disabilitas adalah penyandang disabilitas itu sendiri serta pegiat organisasi disabilitas. 

Adanya Relawan Demokrasi efektif mengedukasi penyandang disabilitas secara langsung sesuai kebutuhan ragam disabilitas. Namun sayangnya, pada Pemilu 2024, program Relawan Demokrasi tak ada lagi di KPU. Ini yang kemudian disebut mundur selangkah. 

Kunjungan KPU Kabupaten Malang ke kantor LINKSOS
Kunjungan koordinasi KPU Kabupaten Malang ke Kantor LINKSOS, Selasa, 16 Juli 2024

Saran untuk KPU

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menyampaikan beberapa saran untuk KPU terkait pendataan dan partisipasi penyandang disabilitas.

Pertama, bimtek tentang disabilitas bagi Pantarlih. Meminta KPU memastikan Pantarlih teredukasi. Teknisnya, pemateri Bimtek harus berasal dari organisasi penyandang disabilitas yang memiliki komitmen terhadap HAM Disabilitas dan Kepemiluan.

Di luar itu, LINKSOS meragukan kapasitas pemateri, mengingat hingga hari ini masih terdapat perangkat Pemerintah maupun individu akademisi yang menyebut disabilitas sebagai penyandang cacat, orang kurang beruntung, tidak sempurna, serta diksi-diksi lain yang negatif dan tidak sesuai dengan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. 

Kedua, menghidupkan kembali Relawan Demokrasi. Praktik adanya Relawan Demokrasi KPU sesungguhnya adalah satu langkah maju. Dengan adanya Relawan Demokrasi segmen disabilitas, penyandang disabilitas teredukasi secara langsung sesuai kebutuhan  ragam disabilitas.

Ketiga, publikasi masif Pemilu ramah disabilitas. Teknisnya beragam. Misalnya, KPUD menyebutkan angka pemilih disabilitas di websitenya. Selama ini belum semua KPUD menyebut angka pemilih disabilitas di web, sehingga referensi data pemilih disabilitas diperoleh melalui statemen KPUD di media massa.

Teknis lainnya adalah menyampaikan hak aksesibilitas Pemilu bagi disabilitas di setiap sosialisasi, meski tanpa peserta disabilitas. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat umum, sehingga dapat meningkatkan fungsi kontrol lingkungan terhadap hak suara Penyandang Disabilitas. 

Keempat, saatnya penyandang disabilitas masuk dalam sistem pengambil kebijakan di KPU. Kongkritnya, terdapat kuota penyandang disabilitas dalam kursi komisioner KPU. Gagasan ini berdasarkan jumlah penyandang disabilitas yang cukup besar sebagai kelompok minoritas. 

World Health Organization (WHO) memperkirakan ada sekitar 1,3 miliar penyandang disabilitas di seluruh dunia pada 2021. Angka itu kira-kira setara dengan 16% populasi global5. Sejalan dengan penghitungan WHO, diperkirakan 10 persen dari penduduk Indonesia (24 juta) adalah penyandang disabilitas6.

  1.  Form F-1.01 Tidak Relevan untuk Mendata Penyandang Disabilitas https://lingkarsosial.org/formulir-f-1-01-dukcapil-tidak-relevan-untuk-pendataan-penyandang-disabilitas/ []
  2. Kabupaten Malang dalam Angka 2024 https://malangkab.bps.go.id/publication/2024/02/28/25a88d5c09160a3d50510b18/kabupaten-malang-dalam-angka-2024.html []
  3. Kabupaten Malang dalam Angka 2024 https://malangkab.bps.go.id/publication/2024/02/28/25a88d5c09160a3d50510b18/kabupaten-malang-dalam-angka-2024.html []
  4. Pemilih Disabilitas di Kabupaten Malang Capai 11.723 Suara https://memox.co.id/pemilih-disabilitas-di-kabupaten-malang-capai-11-723-suara/ []
  5. Ada 1,3 Miliar Penyandang Disabilitas, Ini Ragam Kondisi Kesehatannya https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/12/13/ada-13-miliar-penyandang-disabilitas-ini-ragam-kondisi-kesehatannya []
  6. Inklusi Penyandang Disabilitas di Indonesia – ILO https://www.ilo.org/sites/default/files/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/documents/publication/wcms_233426.pdf []

Similar Posts

Skip to content