Pers Rilis: Dukung Difabel Hadapi Corona Covid-19

4 minutes, 53 seconds Read

Pemerintah melalui Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BPBN) sejak 28 Januari 2020 menetapkan status darurat Covid-19. Hal ini berlaku hingga 28 Februari 2020. Kemudian pada 14 Maret 2020 BPBN menetapkan kasus Covid-19 sebagai bencana nasional non alam. Dan masih berlanjut, Pemerintah memperpanjang masa darurat Corona tersebut dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Warga masyarakat diminta mengurangi aktivitas dan menghindari kerumunan. Sekolah-sekolah diliburkan, demikian pun beberapa perusahaan. Demi mencegah dan memutus mata rantai penularan virus Covid-19.  Nah, bagaimana dengan penyandang disabilitas atau difabel? Sebagai warga negara, kebijakan darurat Corona tentu juga berlaku bagi difabel.

Tak bisa diabaikan, menurut WHO sekira 10 persen penduduk dunia adalah penyandang disabilitas. Atau berjumlah 21,5 juta jiwa di Indonesia, menurut Survei Penduduk Antar Sensus atau Supas BPS pada 2015. Dan jumlah ini akan terus meningkat setiap tahunnya.

Namun secara umum, dari beberapa indikator, berdasarkan Pasal 20 UU RI Nomor 8 Tahun 2016 hak difabel atas perlindungan dari bencana belum terpenuhi. Untuk itu Lingkar Sosial Indonesia meminta kepada Pemerintah, serta mangajak masyarakat luas bekerjasama mendukung difabel hadapi Corona Covid-19.

 

Difabel tak semudah warga negara pada umumnya dalam mengakses informasi

Beberapa ragam penyandang disabilitas sebagian memiliki kesulitan dalam mengakses informasi tentang Corona Covid-19 khususnya dan masalah kesehatan umum lainnya. Mereka adalah penyandang disabilitas sensorik yaitu tuna netra dan tuli, disabilitas intelektual atau tuna grahita serta disabilitas mental diantaranya orang dengan gangguan jiwa.

Tak hanya itu, penyandang disabilitas atas sebab stigma rentan mengalami pengabaian hak kesehatan. Hal ini dibuktikan dengan masih adanya pemasungan-pemasungan orang dengan gangguan jiwa, serta pengasingan difabel oleh keluarga dan lingkungan.

Contoh terkait stigma, dalam sekup kecil saja, menengok data Posyandu Disabilitas Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, dari sekira 90 penyandang disabilitas yang terdata, selama 4 bulan posyandu berjalan baru sepertiga difabel dari jumlah terdata yang aktif dalam posyandu. Antara lain hal ini disebabkan masih minimnya dukungan dan kesadaran keluarga difabel.

Sebuah hal penting, bahwa difabel dengan kondisi tertentu memerlukan simulasi dalam memahamkan informasi. Misal tuna netra bagaimana ia dipandu secara langsung tata cara mencuci tangan secara benar. Lalu orang dengan hambatan pendengaran atau tuli, butuh sosialisasi khusus dengan bahasa isyarat. Selama ini sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media masih minim penggunaan teknologi akses bagi kedua ragam disabilitas sensorik tersebut.

Kemudian bagi tuna graita atau orang dengan tingkat kecerdasan dibawah rata-rata perlu pemahaman berulang-ulang. Yang masih terjadi, sebab minimnya kesadaran keluarga dan lingkungan, orang dengan disabilitas intelektual tersebut dibiarkan saja, atau bahkan mengalami tindak kekerasan sebab dianggap tidak patuh, padahal yang terjadi adalah belum paham.

Hal yang lebih buruk lagi, bahkan dialami oleh orang-orang dengan disabilitas yang saat ini mengalami pemasungan.

 

Perlindungan Pemerintah

Pasal 20 UU RI Nomor 8 Tahun 2016 mengamanahkan hak pelindungan dari bencana untuk Penyandang Disabilitas,  meliputi hak:

  1. mendapatkan informasi yang mudah diakses akan adanya bencana;
  2. mendapatkan pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana;
  3. mendapatkan prioritas dalam proses penyelamatan dan evakuasi dalam keadaan bencana;
  4. mendapatkan fasilitas dan sarana penyelamatan dan evakuasi yang mudah diakses; dan
  5. mendapatkan prioritas, fasilitas, dan sarana yang mudah diakses di lokasi pengungsian.

 

Berdasarkan perundangan diatas, Lingkar Sosial Indonesia meminta kepada pemerintah baik pusat maupun daerah untuk mencegah ancaman keselamatan kalangan difabel akibat Covid-19:

Pertama, Pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kapasitas dan layanan perawatan kesehatan yang memenuhi syarat bagi penyandang disabilitas. Langkah yang bisa dilakukan adalah:

  • Memastikan semua klinik menyediakan pengujian dan layanan terkait Covid-19.
  • Memberikan dukungan akses fisik dan asistensi yang diperlukan penyandang disabilitas.
  • Menyediakan sumber daya bagi fasilitas tambahan yang ramah difabel, seperti hotline layanan masyarakat dengan memprioritaskan penyandang disabilitas dan keluarganya, terutama yang membutuhkan dukungan mobilitas.
  • Menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas dengan kebutuhan kompleks, terutama ketika mengalami karantina.
  • Melakukan penjangkauan aktif seperti penyuluhan dan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas yang tinggal di sekolah-sekolah luar biasa atau panti-panti rehabilitasi.

Kedua, mendistribusikan perlengkapan pelindung diri yang memadai bagi penyandang disabilitas dan tenaga medis, termasuk bagi mereka yang tinggal dalam sekolah luar biasa atau panti rehabilitasi.

Ketiga, mengidentifikasi dan menyediakan kebutuhan layanan sosial pendukung, seperti adanya pendamping dan perawat bagi setiap penyandang disabilitas hingga menjalani karantina.

Keempat,menempatkan penyandang disabilitas sebagai kelompok prioritas dalam penerimaan semua bentuk layanan tanpa biaya.

Kelima, menyediakan, mendistribusikan informasi yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas dan pendamping mereka. Termasuk mereka yang tinggal di sekolah luar biasa dan panti-panti rehabilitasi dalam bentuk video, audio, gambar dan tulisan, mengenai penyebaran Covid-19, gejala yang dialami penderita, serta cara-cara mencegah tertularnya corona.

Peran serta masyarakat dan kelompok difabel

Turut serta menyehatkan bangsa merupakan tanggungjawab bersama baik Pemerintah maupun masyarakat, termasuk kelompok difabel. Upaya kesehatan yang melibatkan peran masyarakat sesuai dengan Permenkes Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.

Apa yang bisa dilakukan bersama? Masyarakat bisa mengambil peran sebagai agen sosialisasi penanggulangan Corona Covid-19 bekerjasama dengan medis. Bisa melalui Posyandu, kerja sama dengan Puskesmas, kerja bareng promosi kesehatan rumah sakit atau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

Khususnya untuk sasaran difabel dan keluarganya, edukasi yang diberikan bisa dalam bentuk praktik:

  1. Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), diantaranya meliputi cuci tangan 6 langkah, makanan bergizi dan lainnya.
  2. Penggunaan alat perlindungan diri, seperti masker dan hand sanitizer.
  3. Sosial Distance, misalnya memahamkan tujuan dan teknik menghindari kerumunan, menjaga jarak dengan orang lain dan sebagainya.

Teknis sosialisasi berkaitan dengan himbauan sosial distance, adalah melalui kelompok-kelompok kecil berdasarkan lokasi terdekat yang mudah diakses oleh difabel. Atau melalui kegiatan home care/ home visit, dimana petugas kesehatan melakukan kunjungan sosialisasi langsung dari rumah ke rumah.

Penanggulangan Corona Covid-19 melalui upaya kesehatan berbasis masyarakat, misal Posyandu akan efektif atas dasar:

  1. Informasi bersifat langsung, kesalahan informasi maupun informasi palsu (hoax) dapat diminimalisasi. Informasi langsung juga lebuh mudah dipahami, misal dengan menggunakan bahasa daerah atau bahasa isyarat bagi tuli.
  2. Adanya tindakan langsung. Khususnya bagi kelompok difabel kegiatan home care/ home visit akan mengurangi tindakan pengabaian hak kesehatan difabel yang selama ini masih terjadi di sebagian masyarakat.

 

Pers rilis dibuat oleh Yayasan Lingkar Sosial Indonesia, 22 Maret 2020 di OMAH DIFABEL, Jl Yos Sudarso RT 4 RW 7 Dusun Setran, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Informasi lebih lanjut hubungi Ketua Pembina Lingkar Sosial Indonesia, Kertaning Tyas (Ken Kerta) di official whatsapp 0857 6463 9993, email: info.lingkarsosial@gmail.com

 

Similar Posts

Skip to content