Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meski tanpa identitas berhak mendapatkan layanan kesehatan sama dengan warga negara lainnya. Namun kenyataannya sebagian mereka masih terlantar dan terpasung. Mengatasi masalah ini diantaranya melalui skema Biakes Maskin. Disamping itu setiap kota/kabupaten wajib memiliki shelter.
Identifikasi persoalan ODGJ
Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas mengidentifikasi beberapa persoalan OGDJ, diantaranya stigma, pelecehan dan kekerasan seksual, ekslusi sosial, serta pemasungan. Stigma ODGJ tak berguna menjadikan sebagian keluarga dan lingkungan menelantarkan dan membuang ODGJ. Mereka lalu menjadi gelandangan psikotik di pasar-pasar dan jalanan.
Yang kedua pelecehan dan kekerasan seksual, serta belakangan memburuk dengan adanya oknum yang menjadikan ODGJ sebagai konten media sosial. Ini melanggar hak privasi, tandas Ken sapaan akrabnya. Persoalan ketiga adalah eksklusi sosial yaitu mengucilkan ODGJ dari pergaulan. Orang menjadi rentan kambuh dan miskin secara multikultural.
Keempat adalah pemasungan. LINKSOS mencatat setidaknya di Kecamatan Lawang terdapat dua ODGJ berada dalam pasungan. Sementara di lingkup kabupaten Malang sekira 18 orang masih terpasung. Terdapat pula gelandangan psikotik, mereka tinggal di pasar-pasar besar agar mudah mendapatkan makanan.
Potensi Penyelesaian Persoalan
LINKSOS melihat adanya potensi pemecah persoalan di masyarakat. Mereka adalah potensi dan sumber kesejahteraan sosial masyarakat (PSKS). Keberadaan mereka akan menunjang pelaksanaan peraturan perundangan yang ada.
Lingkar Sosial mengundang PSKS dalam Konsolidasi Menuju Lawang Ramah ODGJ. Mereka adalah Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang, Posyandu Disabilitas, Arek Lawang (ARELA), Yayasan Sedekah Masyarakat Indonesia (SEMAIN), Yayasan Panti Karya Asih, TKSK Lawang, Petugas Sosial Masyarakat (PSM) Lawang. Dalam kesempatan ini, hadir pula Kasi Kesos Kecamatan Lawang Moertadji.
Sedangkan peraturan perundangan yang telah ada diantaranya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 . Pergub ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur.
Ken mengatakan bahwa mengkombinasi kebijakan Pemerintah dengan ketersediaan sumber daya relawan adalah langkah efektif. Sinergitas Pemerintah dan masyarakat akan menghidupkan kembali simpul-simpul fungsi negara yang mati. Harapannya dengan adanya konsolidasi ini, tak ada lagi ODGJ yang terlantar.
Penting adanya shelter
Forum konsolidasi mengurai satu persatu persoalan, kebutuhan dan potensi penyelesaian. Perwakilan pengurus Arek Lawang (ARELA), Bastian Nova Pratama mengungkap praktek penanganan ODGJ terlantar di lapangan.
Terdapat sekira 10 orang gelandangan psikotik di sekitar Pasar Lawang, ungkap Bastian. Mereka tanpa identitas dan sebagian besar bukan warga Lawang.
Memindahkan ODGJ ke tempat lainnya bukan solusi, kata Bastian. Mereka akan kembali atau orang lain akan kembali memindahkan kembali ke Pasar Lawang. Namun untuk membantu mereka kami terkendala birokrasi.
Kasus terakhir kami menangani ODGJ yang memutilasi kucing. Ini sangat meresahkan masyarakat, terang Bastian. Langkah kami melakukan evakuasi ke RSJ Lawang dan saya sebagai penanggungjawab.
Nah, masalahnya kini, masa pengobatan ODGJ tersebut telah selesai. Orang tersebut memerlukan tempat tinggal sementara hingga bertemu kembali dengan keluarganya. Maka adanya shelter penting untuk menangani masalah seperti ini, tandasnya.
TKSK Lawang Joko Kurnianto menanggapi. Sepakat adanya shelter bagi ODGJ sangat penting. Joko mengisahkan bahkan ia pernah menampung ODGJ terlantar di rumahnya hingga 6 orang. Swadaya, lokasi ya di rumah saya berkumpul bersama keluarga, terangnya.
Hal ini terlepas dari urusan pekerjaan, melainkan masalah kemanusiaan. Sebagai orang lapangan kami tak bisa tutup mata, sementara belum ada solusi dari Pemerintah Daerah, ungkapnya.
Ketua Pembina SEMAIN, Ruwiyanto menanggapi bahwa pihaknya siap memberikan berbagai dukungan. Prinsip dari persoalan ODGJ adalah masalah kemanusiaan. Hal ini menjadi kewajiban semua pihakk. Pemerintah atau satu organisasi saja tidak akan mampu mengatasi masalah ini. Sejak lama, kami melakukan kerjasama dengan RSJ Lawang dan LINKSOS untuk masalah ODGJ.
Layanan Kesehatan diluar JKN
Tim Advokasi LINKSOS Nur Ashrori menjelaskan tentang Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin atau Biaskes Maskin. Skema ini bermanfaat untuk mengatasi persoalan ODGJ yang terlantar.
Biakes Maskin adalah salah satu bentuk usaha kesejahteraan kesehatan di Provinsi Jawa Timur. Skema ini memberikan perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan kesehatan bagi masyarakat miskin yang manfaat pelayanan kesehatannya tidak ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Biakes Maskin termuat dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur.
Penerima Biakes Maskin merupakan masyarakat miskin di wilayah Provinsi Jawa Timur dalam kondisi tertentu yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan ketentuan yaitu:
- Tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK);
- Memiliki nomor induk kependudukan, tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan apapun atau masih dalam proses integrasi ke dalam program JKN;
- dan/atau telah menjadi peserta JKN, namun manfaat pelayanan kesehatan tidak ditanggung.
Info terkait: Download Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur
Bagaimana prosedur orang tanpa NIK mengakses layanan kesehatan?
Lebih lanjut Nur Ashrori yang pula Staf PKRS RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat menjelaskan soal Biakes Maskin. Orang yang tidak memiliki NIK termasuk gelandangan psikotik berhak mengakses layanan kesehatan. Langkahnya dengan memanfaatkan skema Biakes Maskin, sebagai berikut:
- Kepala Desa/Lurah memberikan Surat Keterangan Domisili (SKD) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKT)
- Kantor Kecamatan melalui Kasi Kesos memproses SKD dan SKT tersebut.
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota melakukan proses lanjutan.
- Puskesmas memberikan rujukan
- Penanggugjawab pasien melakukan proses administrasi di Rumah Sakit
Info terkait: Sehari Tiga Kali Operasi Pembebasan Pasung
Lintas sektor berbagi peran
Rapat Konsolidasi Menuju Lawang Ramah ODGJ menghasilkan beberapa kesepakatan:
- LINKSOS mengambil peran advokasi pengadaan shelter
- ARELA membangun kerjasama dengan shelter-shelter. Ia juga melakukan evakuasi terhadap gelandangan psikotik.
- PSM melakukan pendataan ODGJ di wilayahnya. Mereka juga membuka kontak layanan informasi dan pengaduan.
- Posyandu Disabilitas mengambil peran sebagai layanan kesehatan dan edukasi kesehatan jiwa.
- Yayasan SEMAIN memberikan dukungan ambulance dan logistik kegiatan.
- Yayasan Panti Karya Asih memberikan dukungan terapi komunitas dan kegiatan pemberdayaan shelter.
- TKSK Kecamatan membantu proses administrasi ke Dinas Sosial dan dukungan lainnya yang diperlukan.
- ULD Lawang mengambil peran sebagai pengelola data base ODGJ dan penyandang disabilitas secara umum, serta melakukan pengembangan Posyandu Disabilitas di seluruh desa dan kelurahan.
Informasi lebih lanjut, wawancara dan dokumentasi kegiatan, silahkan menghubungi 085764639993 (Ken)