Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) membuka ruang kerjasama untuk mendorong pemajuan isu kusta. Tersebut disampaikan oleh anggota Komisioner Komnas HAM, Hari Kurniawan, saat menerima audiensi Konsorsium Pelita, Senin, 5 Desember 2022 di Jakarta.
“Riset mengenai kusta memang kurang,” ungkap Cak Wawa sapaan akrabnya. Jadi nantinya bisa kita tindak lanjuti. Melakukan kajian bersama mengenai eliminasi kusta, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Komnas HAM bisa membuat kesepakatan kerjasama tertulis atau MoU.
Komnas HAM membuka pengaduan untuk masalah kusta, terang Cak Wawa. Pengaduan juga bisa online, jadi tidak perlu datang ke kantor Komnas HAM. Nanti bisa juga melakukan riset-riset bersama antara Komnas HAM dengan konsorsium Pelita maupun NLR, tandasnya.
“Untuk komisioner periode ini, akan banyak riset yang dibutuhkan untuk kemajuan hak-hak kelompok marjinal termasuk disabilitas dan kusta,” kata Cak Wawa. Hal ini penting kita lakukan untuk pemajuan di bidang hak asasi manusia termasuk isu kusta dan disabilitas.
Hari Kurniawan mengakui bahwa isu kusta cukup tertinggal dari isu disabilitas pada umumnya. Hal ini disebabkan di antaranya kurang masifnya kampanye dan dorongan untuk mempengaruhi kebijakan.
“Komnas HAM pernah melakukan penelitian tentag kusta di Sampang pada tahun 2012,” kata Cak Wawa. Beberapa rekomendasi tentang kusta juga dikeluarkan oleh Komnas HAM. Namun karena isu ini tidak selalu ada atau tidak selalu stabil, maka pembahasannya juga naik turun, kadang ada kadang tidak.
Contohnya masalah orang dengan gangguan jiwa atau OGDJ, terang Cak Wawa. Dulu masalah kesehatan jiwa ini juga mengalami ketertinggalan. Namun berkat dorongan yang masih dan terus menerus, kini isu tentang orang dengan gangguan tersebut atau ODGJ mengalami pemajuan dan lebih diperhatikan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Konsorsium Pelita, Khambali menyambut baik dukungan Komnas HAM. Dikatakannya, terdapat beberapa peluang kolaborasi dengan Komnas HAM.
“Harapannya perjuangan konsorsium untuk mengembalikan hak OYPMK dan penyandang disabilitas dapat didukung oleh Komnas HAM,” ujar Khambali.
Yang bisa dilakukan untuk pemajuan isu kusta diantaranya mengembangkan riset sosial mengenai stigma, diskriminasi terhadap kusta dan penyandang disabilitas, paparnya.
“Kita juga akan memberikan penguatan atau rekomendasi ke kementerian, lembaga, pemda untuk memenuhi layanan bagi OYPMK dan penyandang disabilitas,” pungkas Khambali.
(Ken)