Ada berbagai istilah digunakan untuk menyebut penyandang disabilitas. Istilah tersebut diantaranya disabilitas, difabel dan cacat. Bahkan ada juga yang menyebut inklusi. Istilah manakah yang tepat bagi penyandang disabilitas?
Materi terkait istilah yang tepat bagi penyandang disabilitas menjadi bahan diskusi dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Empower Academy, Selasa 27 Agustus 2024 di Malang Creative Center. Kegiatan menghadirkan pemateri, Founder Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) dan puluhan peserta dari penyandang disabilitas, pendamping dan speaker Empower Academy.
Empower Academy adalah program inkubasi bisnis bagi UMKM Disabilitas dan kelompok marginal. Kegiatan diprakarsai oleh Bangun Bangsa bekerjasama dengan Ngalup Creative Network. Kegiatan juga didukung oleh Lingkar Sosial Indonesia, Malang Creative Center dan terbuka bagi seluruh pihak untuk dapat mendukung dan berkomitmen.
Empower Academy bertujuan untuk memberdayakan individu penyandang disabilitas dan komunitas marginal dengan keterampilan bisnis hingga mencapai kemandirian finansial. Tahap pertama program ini diikuti oleh 25 UMKM disabilitas di Malang Raya. Mereka akan mengikuti program pelatihan dan pendampingan inkubasi bisnis selama delapan bulan.
Istilah resmi berdasarkan undang-undang
Istilah penyandang disabilitas resmi termuat dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menggantikan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat.
Menurut Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak1.
Dengan demikian istilah Penyandang Disabilitas merupakan istilah resmi yang wajib digunakan dalam berbagai penulisan dan diskusi formal.
Difabel istilah yang disukai
Meski demikian, dalam forum-forum formal terdapat istilah lain yang kerap digunakan selain istilah penyandang disabilitas yaitu difabel. Difabel berasal dari akronim different ability atau kemampuan yang berbeda.
Tampaknya, tak sedikit pegiat disabilitas yang menyukai istilah difabel. Sebabnya makna difabel positif. Difabel melihat disabilitas dari sisi kemampuan yang berbeda, bukan dari keterbatasan.
Penggunaan istilah difabel juga digabungkan dengan ragam disabilitas. Misalnya difabel fisik, difabel intelektual, difabel mental, difabel pendengaran, difabel netra, dan lainnya.
Selain istilah difabel, terdapat istilah lainnya yang disukai. Misalnya, anak-anak muda dengan disabilitas pendengaran, sebagian mereka lebih senang disebut Tuli daripada tuna rungu. Alasannya, Tuli adalah identitas bagi orang yang tidak atau kurang pendengaran, sedangkan tuna rungu adalah kekurangan pendengaran yang bermakna tidak normal.
Untuk mengetahui istilah-istilah yang disukai oleh suatu komunitas disabilitas, memerlukan waktu dan interaksi. Sehingga untuk baiknya, di awal kenal gunakan saja istilah resmi sesuai undang-undang yaitu penyandang disabilitas.
Istilah cacat sudah tidak berlaku
Istilah cacat termuat dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 Tentang Penyandang Cacat. Namun undang-undang tersebut sudah tidak berlaku dan telah digantikan oleh UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas2.
Definisi dan makna penyandang cacat berbeda dengan penyandang disabilitas. Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan secara selayaknya.
Selain masalah regulasi yang tak lagi berlaku, istilah cacat juga dinilai bermakna negatif. Cacat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna (yang terdapat pada badan, benda, batin, atau akhlak.
Cacat juga berarti lecet (kerusakan, noda) yang menyebabkan keadaannya menjadi kurang baik (kurang sempurna), cela dan aib. Dengan demikian, istilah cacat tidak manusiawi jika dilekatkan pada seseorang. Namun sayangnya, istilah cacat hingga saat ini masih kerap terdengar baik di perbincangan sehari-hari maupun kegiatan formal.
Istilah lainnya yang tidak relevan
Selain istilah cacat, terdapat pula istilah-istilah lainnya yang tidak relevan bagi penyandang disabilitas. Tak sedikit orang yang menyebut penyandang disabilitas sebagai orang yang kurang sempurna, kekurangan, kurang beruntung dan sebagainya.
Istilah inklusi juga tidak relevan untuk menyebut penyandang disabilitas. Meski istilah inklusi banyak digunakan oleh lembaga-lembaga pendidikan. Anak-anak dengan disabilitas kerap kali disebut sebagai anak inklusi. Sementara, anak non disabilitas disebut sebagai anak normal.
Istilah yang salah kaprah
Menyebut anak disabilitas dengan anak inklusi merupakan penyebutan yang salah kaprah. Salah kaprah artinya hal salah yang dianggap biasa atau lazim sehingga dianggap benar.
Definisi Inklusi adalah sebuah pendekatan untuk membangun dan mengembangkan sebuah lingkungan yang semakin terbuka, mengajak masuk dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya.
Terbuka dalam konsep lingkungan inklusi, berarti semua orang yang tinggal, berada dan beraktivitas dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat merasa aman dan nyaman mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya
Jadi inklusi itu keadaan, sedangkan inklusif itu sifat. Inklusi bukan orang ataupun benda.
Contoh salah kaprah lainnya adalah menyebut penyandang disabilitas sebagai ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa. Ragam disabilitas ODGJ tidak termuat dalam UU Nomor 8 Tahun 2016.
Istilah ODGJ bahkan menstigma penyandang disabilitas mental sebagai orang yang tidak waras, tidak mampu karena sakit, serta berpotensi bahaya karena kambuh. Lebih lanjut tentang hal ini silahkan membaca artikel Stigma ODGJ bagi Penyandang Disabilitas Mental.
- Ragam Disabilitas Berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2016 https://lingkarsosial.org/mengenal-ragam-disabilitas/ [↩]
- UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016 [↩]