Ragam disabilitas

Ragam Disabilitas Berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2016

1 minute, 20 seconds Read

Ragam disabilitas termuat dalam UU RI Nomor 8 tahun 2016. Terdapat lima ragam disabilitas, yaitu fisik, intelektual, mental, sensorik dan disabilitas ganda.

 

Definisi Penyandang Disabilitas

Menurut Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Selanjutnya dalam Pasal 4 Penjelasan atas UU Disabilitas tersebut juga memaparkan definisi lebih lanjut per ragam disabilitas.

 

Keterangan ragam disabilitas

Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain akibat amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.

Sedangkan Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.

Kemudian yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:

  1. psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
  2. disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.

Selanjutnya Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.

Berikutnya Penyandang Disabilitas ganda atau multi adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas runguwicara dan disabilitas netra-tuli.

 

Jangka waktu lama

Dalam definisi penyandang disabilitas terdapat istilah “dalam jangka waktu lama.” Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen.

Baca juga  Cara Pandang Terhadap Penyandang Disabilitas

Info terkait: Etika berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas

Similar Posts