
Definisi Penyandang Disabilitas
Menurut Pasal 1 UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Penjelasan atas UU Disabilitas tersebut juga memaparkan definisi lebih lanjut per ragam disabilitas.
Disabilitas Fisik
Penyandang Disabilitas fisik adalah terganggunya fungsi gerak, antara lain akibat amputasi, lumpuh layuh atau kaku, paraplegi, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil.
Disabilitas Intelektual
Sedangkan Penyandang Disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrom.
Disabilitas Mental
Kemudian yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara lain:
- psikososial di antaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian; dan
- disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial di antaranya autis dan hiperaktif.
Disabilitas Sensorik
Selanjutnya Penyandang Disabilitas sensorik adalah terganggunya salah satu fungsi dari panca indera, antara lain disabilitas netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara.
Disabilitas Ganda
Berikutnya Penyandang Disabilitas ganda atau multi adalah Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas, antara lain disabilitas runguwicara dan disabilitas netra-tuli.
Jangka Waktu Lama
Dalam definisi penyandang disabilitas terdapat istilah “dalam jangka waktu lama.” Yang dimaksud dengan “dalam jangka waktu lama” adalah jangka waktu paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen.