Desa/Kelurahan Inklusi merupakan sistem pemerintahan desa/kelurahan yang mengakomodasi hak seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.
Produk kebijakan Desa Inklusi di antaranya Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) dan Posyandu Disabilitas.
Kelompok Inklusi Disabilitas (KID) merupakan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang beranggotakan penyandang disabilitas, perangkat desa dan warga masyarakat umum lainnya. Fungsi KID sebagai wadah aspirasi dan sosialiasi penyandang disabilitas serta keterwakilan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan desa/kelurahan secara inklusif.
Sedangkan Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berdasarkan kebutuhan ragam disabilitas yang ada di tingkat desa/kelurahan, gratis dan mudah diakses dan terjangkau.
Informasi lebih lanjut tentang Desa Inklusi Tematik hubungi Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) di 0857-6463-9993