
Kusta adalah penyakit infeksi kronis yang menyerang kulit, saraf tepi, dan saluran pernapasan. Penyebabnya adalah bakteri Mycobacterium leprae. Penyakit ini sebenarnya bisa disembuhkan dengan pengobatan yang tepat. Namun, angka kusta di Indonesia masih tinggi.
Angka Kusta di Indonesia
Indonesia menempati urutan ketiga jumlah pasien kusta terbanyak di dunia, setelah India dan Brasil. Data Kementerian Kesehatan tahun 2022 mencatat prevalensi kusta sebesar 0,55 per 10 ribu penduduk. Angka ini naik dari tahun 2021, yang tercatat sebesar 0,5 per 10 ribu.
Pada semester pertama 2023, jumlah penderita kusta di Indonesia mencapai sekitar 13 ribu orang.1 Sebanyak 82,87% kasus kusta di Indonesia tidak disertai kecacatan. Namun, 6,37% pasien mengalami cacat tingkat dua. Proporsi kasus kusta pada anak mencapai 9,89% pada 2022. ((Data Indonesia, Prevalensi Kusta di Indonesia Meningkat pada 2022))
Sebanyak 11 provinsi di Indonesia belum mencapai eliminasi kusta. Prevalensi di wilayah tersebut masih di atas 1 kasus per 10 ribu penduduk. Provinsi-provinsi tersebut adalah Papua Barat (13,6), Papua (10,77), Papua Barat Daya (8,2), Maluku Utara (6), dan Papua Tengah (2,61). Selain itu, Maluku (2,53), Papua Selatan (2,39), Sulawesi Utara (1,85), Gorontalo (1,34), Sulawesi Barat (1,12), dan Sulawesi Tenggara (1,08). ((Penyakit Kusta Masih Belum Tereliminasi di 11 Provinsi))
Tantangan Eliminasi Kusta, Solusi dan Program Pencegahan
Eliminasi kusta di Indonesia menghadapi berbagai hambatan. Tantangan utama adalah keterlambatan deteksi, stigma, rendahnya kesadaran masyarakat, dan sulitnya identifikasi kontak erat.
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menargetkan eliminasi kusta secara global pada 2030. Salah satu langkah penting untuk mencapai target ini adalah pencegahan dan deteksi dini.
Pemerintah dan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan, WHO, dan Netherlands Leprosy Relief (NLR), menjalankan program pencegahan kusta. Program ini meliputi deteksi dini kasus kusta, pengobatan dengan MDT (multi-drug therapy), serta pemberian rifampisin dosis tunggal sebagai profilaksis pasca-pajanan (leprosy post exposure prophylaxis atau LPEP).
Pemberian obat dilakukan melalui penelusuran kontak erat pasien, baik kontak serumah, lingkungan, maupun sosial. Rifampisin terbukti mampu mengurangi jumlah kasus baru dan penularan kusta.
Peran Organisasi Peduli Kusta
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mendukung eliminasi kusta dengan memberdayakan masyarakat melalui Kader Kusta. Program ini menjadi salah satu upaya efektif untuk meningkatkan kesadaran dan penanganan kusta di tingkat lokal.2
Eliminasi kusta membutuhkan kerja sama semua pihak. Dengan deteksi dini, pengobatan tepat, dan pemberdayaan masyarakat, angka kusta di Indonesia diharapkan bisa terus menurun.