Listen to this article
Indikator TPS Pemilu Ramah Disabilitas meliputi data penyandang disabilitas, sarana prasarana, pelayanan umum, pelayanan khusus sesuai kebutuhan ragam disabilitas, serta perhitungan suara.

Ken Kerta
Penulis adalah Pembina Lingkar Sosial Indonesia
Apakah TPS di lokasi Anda memilih ramah disabilitas?
Indikator TPS Ramah Disabilitas
Indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Ramah Disabilitas termuat dalam buku berjudul “Kesadaran Disabilitas untuk Penyelenggaraan Pemilu Inklusif.” Buku tersebut ditulis oleh Bawaslu Kabupaten Malang dan Lingkar Sosial Indonesia pada tahun 2022. Berikut rincian indikator TPS Pemilu Ramah Disabilitas.
Data Penyandang Disabilitas
- Penyandang disabilitas termuat dalam DPT sebagai penyandang disabilitas
- Surat pemberitahuan pemilih penyandang disabilitas diserahkan sebelum hari H pemilihan
Sarana Prasarana
- Lokasi TPS tidak bertangga;
- Lokasi TPS tidak bertingkat/berundak;
- Lokasi TPS tidak berumput tebal;
- Lokasi TPS tidak berpasir;
- Jalan menuju TPS tidak berbatu;
- Jalan menuju TPS tidak bergelombang;
- Jalan menuju TPS tidak berumput tebal;
- Jalan menuju TPS tidak terhalangi oleh parit dan selokan;
- Lebar pintu masuk TPS 90 cm atau lebih;
- Lebar pintu keluar TPS 90 cm atau lebih;
- Meja bilik suara memiliki ruang kosong di bawahnya dengan ketinggian yang cukup (75 cm sampai 100 cm);
- Tinggi maksimal meja kotak suara 35 cm dari lantai;
- Luas ruang TPS 10 meter x 8 meter, sehingga dapat mempermudah pemilih penyandang disabilitas untuk bergerak, terutama untuk pengguna kursi roda;
- Penempatan peralatan TPS diatur sesuai dengan denah TPS dalam buku Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara KPPS.
- Tersedia alat bantu disabilitas netra (template braille) di TPS;
Pelayanan Umum kepada Penyandang Disabilitas
- Mencatat ragam disabilitas pemilih dalam kolom keterangan daftar hadir
- Melengkapi ragam disabilitas pemilih dalam kolom keterangan daftar hadir bagi pemilih disabilitas yang belum terdaftar dalam DPT;
- Menjelaskan fungsi alat bantu disabilitas netra (template braille) pada saat pembukaan pemungutan suara dan ketika terdapat pemilih dengan disabilitas netra;
- Menjelaskan fungsi surat pernyataan pendamping pemilih (kepada pendamping pemilih disabilitas saat melakukan pemungutan suara.
- Menanyakan kepada pemilih penyandang disabilitas, apakah memerlukan pendampingan?
- Menanyakan kepada pemilih penyandang disabilitas tentang bentuk bantuan yang dapat diberikan selama proses pemungutan suara;
- Adanya poster menggambarkan proses pemungutan suara dengan penulisan kata-kata yang sederhana dan ilustrasi gambar jelas
- Prioritas antrian berupa urutan antrian tersendiri/ khusus bagi penyandang disabilitas.
Pelayanan kepada penyandang disabilitas fisik
- Memberikan pendampingan kepada pemilih penyandang disabilitas fisik, baik yang menggunakan alat bantu maupun tidak, jika diperlukan;
- Membantu penyandang disabilitas fisik dalam memasukkan surat suara ke kotak suara jika diperlukan;
- Memberikan tanda tinta pada salah satu kaki pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan;
- Memberikan tanda tinta ke bagian tubuh pemilih penyandang disabilitas yang tidak memiliki tangan dan kaki;
Pelayanan kepada penyandang disabilitas intelektual
- Memberikan pendampingan kepada pemilih penyandang disabilitas intelektual jika diperlukan;
- Memberikan penjelasan secara perlahan-lahan tentang tata cara pencoblosan;
- Menggunakan kalimat sederhana dan jelas untuk menjelaskan proses pemungutan suara;
- Menulis atau menggambar petunjuk untuk lebih membantu mereka memahami proses pemungutan suara jika diperlukan;
- Memberikan penjelasan secara perlahan-lahan tentang tata cara pencoblosan dan mengulanginya jika diperlukan.
Pelayanan kepada penyandang disabilitas mental
- Memberikan pendampingan kepada pemilih penyandang disabilitas mental jika diperlukan;
- Memberikan penjelasan secara perlahan-lahan tentang tata cara pencoblosan dan mengulanginya jika diperlukan;
- Memberikan kesempatan kepada pemilih penyandang disabilitas mental untuk melakukan pemungutan suara sendiri;
- Menempatkan pemilih disabilitas mental di tempat nyaman dan tenang saat menunggu proses pemungutan suara.
Pelayanan kepada penyandang disabilitas netra
- Memberikan pendampingan kepada pemilih penyandang disabilitas netra dalam proses pemungutan suara apabila tidak membawa pendamping;
- Memberikan alat bantu disabilitas netra (template braille);
- Memasukkan surat suara ke dalam alat bantu disabilitas netra;
- Mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara;
- Mengarahkan pemilih dalam menandai salah satu jari dengan tinta;
Pelayanan kepada penyandang disabilitas rungu
- Menuliskan nama di kertas ukuran A4 untuk memanggil pemilih penyandang disabilitas rungu;
- Memberikan isyarat gerakan/bayangan yang relatif sesuai dengan situasi dan kondisi, seperti menepuk bahu penyandang disabilitas rungu untuk memanggil jika diperlukan
- Memberikan penjelasan secara perlahan-lahan tentang tata cara pencoblosan.
Penghitungan suara
- Penghitungan suara dilakukan dengan mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas menggunakan hak pilihnya dalam form hasil.
Post Views: 390