Sesuai arahan Bupati Malang, Seluruh pasien jiwa terpasung, termasuk AF warga Desa Sidoluhur Lawang dalam waktu dekat bisa dievakuasi ke Rumah Sakit Jiwa.
Tersebut menindaklanjuti hasil rapat penanganan 0rang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan Bupati Malang, Minggu 17 Juli 2022 di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati Malang Jl. Gede No.6 Malang.
Tahap pertama upaya pembebasan pasung adalah koordinasi Puskesmas dengan Muspika, Kepala Desa dan TKSK. Kemudian dilanjutkan dengan upaya advokasi Tim Pelaksana Pembebasan Pasung terhadap pasien, keluarga dan masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan dari pasien, keluarga dan masyarakat Tim Pelaksana melakukan perawatan kebersihan fisik dan penyiapan segala sesuatunya. Jika ODGJ yang gaduh dan tidak kooperatif akan dilakukan pengobatan dan perawatan oleh tenaga medis Puskesmas.
[irp posts=”7309″ name=”Progres Pembebasan Pasung di Sidoluhur (Bag-1)”]
ODGJ Tanpa Identitas
ODGJ yang belum memiliki NIK akan dilakukan pendataan dan perekaman oleh Petugas Pencatatan Sipil Kecamatan. ODGJ yang tidak memiliki JKN akan dibuatkan surat keterangan tidak mampu dari RT/ RW/ Desa/Kelurahan. Surat keterangan tersebut dengan rekomendasi dari Dinas Sosial melalui TKSK.
Selain itu dibuatkan surat rujukan dari Puskesmas untuk diteruskan ke Dinas Kesehatan mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah Kabupaten Malang. Selanjutnya dirujuk melalui RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang untuk alih rawat ke RS Jiwa Radjiman Wedyodiningrat Lawang.
Diharapkan semua ODGJ Pasung yang siap di rujuk diantar serentak pada hari Senin tanggal 25 Juli 2022 ke RS Jiwa Lawang dengan penyerahan oleh FORKOMPINDA Kabupaten Malang ke Direktur RS Jiwa Radjiman Wedyodiningrat Lawang.
(admin)