Kenali dan Cegah Femisida Bagi Penyandang Disabilitas

4 minutes, 25 seconds Read
Listen to this article
Selain 9 jenis femisida yang termaktub dalam rumusan komnas perempuan, Penulis juga menambahkan jenis femisida yang berakibat pada hilangnya nyawa perempuan yakni femisida karena menganut agama dan keyakinan tertentu.
Tri Eva Oktaviani
Tri Eva Oktaviani
Pegiat Perempuan dan HAM

Teman-teman Penyandang Disabilitas perlu mulai mengenal istilah femisida. Walaupun terdengar asing tetapi penting untuk dipahami dan diterapkan agar terhindar dari femisida. 

Femisida adalah perbuatan melanggar HAM yang dapat menghilangkan nyawa perempuan baik perempuan dewasa maupun anak-anak. Perbuatan yang dilakukan tersebut bisa secara langsung atau akibat kelalaian dan pengabaian.

Femisida berbeda dengan pembunuhan biasa karena femisida memiliki motif karena jenis kelamin korbanya atau gendernya perempuan. Femisida didorong dengan adanya ketimpangan gender, relasi kuasa, superioritas, dominasi, hegemoni, misogini, agresi, dan perilaku sadis. 

Oleh karena itu, femisida menjadi kejahatan terhadap perempuan yang tertinggi hierarkinya dalam klasifikasi kejahatan internasional dan menghambat tujuan pembangunan nasional.

 

9 Jenis Femisida menurut Komnas Perempuan

Teman-teman Penyandang Disabilitas perlu mengenal dan memahami bilamana orang terdekat, teman, ataupun orang lain Penyandang Disablitas menjadi korban dari femisida dengan menilai dan memahami 9 jenis klasifikasi dari femisida yang dirumuskan oleh Komnas Perempuan sebagaimana berikut:

  1. Femisida intim, pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh orang terdekat korban seperti keluarga korban
  1. Femisida Budaya
    a. Pembunuhan atas nama kehormatan, dilakukan untuk melindungi kehormatan diri atau keluarga terhadap perbuatan yang merusak kehormatan, seperti perempuan berzina, hamil diluar nikah, perempuan yang sudah tidak suci akibat diperkosa, atau hubungan luar kawin.
    b. Pembunuhan karena Mahar terjadi karena mahar tidak sesuai dengan yang dikehendaki calon suami.
    c. Pembunuhan terkait ras, suku, etnis yang cenderung pada kelompok minoritas tertentu
    d. Pembunuhan karena terdapat tuduhan menggunakan sihir
    e. Perlukaan genetalia perempuan atau khitan anak perempuan yang mengakibatkan kematian
    f. Femisida bayi dengan melakukan aborsi karena dianggap tidak berharga dibanding laki-laki, budaya patrilineal, bukan penerus kekerabatan, aborsi seleksif terhadap janin jenis kelamin perempuan dan anak penyandang disabilitas.
  2. Femisida Konfilk bersenjata, yang biasanya didahului dengan kekerasan fisik yang dilakukan oleh aktor Negara atau non Negara, perempuan menjadi target konflik bersenjata untuk dibunuh agar perempuan menjadi sasaran untuk tidak melanjutkan keturunan, menjadi sasaran kekerasan seksual.
  3. Femisida industri seks komersial terjadi karena perselisihan biaya atau rasa kebencian terhadap pekerja di industry seks komersial
  4. Femisida perempuan disabilitas berlapis selain karena gendernya perempuan juga karena dirinya penyandang disabilitas, karena terjadi kekerasan seksual atau bahkan sampai pada kehamilan.
  5. Femisida Orientasi Seksual didasari karena kebencian terhadap para minoritas seksual
  6. Femisida di LAPAS Penjara perempuan
  7. Femisida Non Intim (pembunuhan sistematis) yang terjadi pada perempuan yang tidak memiliki hubungan dengan korban, bisa dilakukan secara acak atau sistematis seperti genosida
  8. Femisida terhadap Pejuang atau Pembela HAM yang dilakukan oleh Aktor Negara atau Bukan Negara

 

Jenis Femisida lainnya

Bahwa selain 9 jenis femisida yang termaktub dalam rumusan komnas perempuan, Penulis juga menambahkan jenis femisida yang berakibat pada hilangnya nyawa perempuan yakni femisida karena menganut agama dan keyakinan tertentu. Agama tidak masub dalam sub femisida budaya karena agama bersumber dari Tuhan sedangkan budaya bersifat turun temurun yang diwariskan. 

Berkaitan dengan Femisida dalam bentuk aborsi bayi juga dapat terjadi karena perempuan hamil diluar nikah baik karena diperkosa atau hubungan luar kawin tapi bukanlah suatu budaya melainkan untuk menutup aib. Femisida juga terjadi untuk memulai dan pasca terjadinya tindak pidana, seperti femisida terjadi terhadap perempuan untuk diambil kehormatanya. Perbuatan femisida tersebut berdampak kepada keluarga yang mengalami traumatik, ketakutan untuk proses hukum dengan alasan keamanan keluarga, dan lainya.

Pencegahan Femisida

Berdasarkan jenis femisida tersebut, diperlukan adanya pencegahan dan perlindungan terhadap korban perempuan dan anak yang rentan untuk mengalami perbuatan femisida. Dalam upaya pencegahan diperlukan pendidikan kepada masyarakat mengenai anti kekerasan terhadap gender dan membangun prespektif inklusivitas  dengan membangun kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah terkait sampai ditingkat desa, tokoh masyarakat, lembaga masyarakat atau pengada layanan, mendorong kebijakan anti kekerasan terhadap perempuan dan disabilitas.

Menempatkan korban kekerasan tindak pidana seperti korban KDRT atau kekerasan dalam shelter atau rumah aman agar terhindar dari upaya untuk melakukan perbuatan femisida. Selain itu diperlukan pendidikan dan pemberdayaan kepada kelompok atau komunitas penyandang disabilitas untuk mendukung gerakan anti femisida, dan menerapkan dalam kehidupan sehari-hari dengan transfer pengetahuan mengenai bahaya femisida.

Similar Posts

Skip to content