Dalam momentum Hari Disabilitas Internasional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III mengukuhkan Ketua Pembina Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) Ken Kerta sebagai Relawan Pajak. Penyematan predikat tersebut sebagai bentuk apresiasi LINKSOS dapat membantu DJP dalam memberikan edukasi kepada penyandang disabilitas dan masyarakat luas terkait perpajakan.
Kegiatan bertajuk “Bersama Teman Difabel Membangun Negeri’ ini dihadiri oleh puluhan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) penyandang disabilitas yang tergabung dalam UMKM Omah Difabel LINKSOS dan Paguyuban UMKM Kelurahan Bandungrejosari Kota Malang, serta Gerkatin Kota Malang. Acara ini juga dirangkai dengan Business Development Service (BDS) sebagai salah satu upaya DJP untuk memberdayakan UMKM.
Relawan Pajak bagi Penyandang Disabilitas
Farid Bachtiar, Kepala Kanwil DJP Jatim III dalam sambutannya menyampaikan tugas DJP adalah mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara melalui pajak, yang nantinya akan didistribusikan kembali kepada masyarakat. Pajak adalah hal yang tidak bisa dihindari oleh warga negara.
“Pajak tidak bisa dihindari, daripada lari dari pajak, lebih baik memahami dan mengerti aturan mainnya sehingga terhindar dari hal-hal yang merugikan dalam konteks perpajakan,” ungkap Farid.
“Pajak disini peruntukannya juga salah satunya untuk Nomor SP- 41 /WPJ.12/2023 pemberdayaan masyarakat, melalui program DJP dalam meningkatkan literasi masyarakat, diantaranya program seperti yang hari ini dilaksanakan, program literasi perpajakan yang semakin luas kepada anak didik di Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan mahasiswa,” tambahnya.
Teman-teman disabilitas ini diharapkan mampu menjadi jembatan, penyambung lidah kepada komunitas atau masyarakat disabilitas lainnya untuk menyampaikan hal-hal terkait perpajakan, sehingga tercipta kesetaraan.
Pada kesempatan yang sama Farid mengukuhkan Ken Kerta sebagai Relawan Pajak. Dengan pengukuhan sebagai relawan pajak ini, Farid berharap Ken Harta dapat menjadi penyambung lidah dan membantu DJP untuk mengedukasi para penyandang disabilitas dan masyarakat secara umum terkait perpajakan.
Ken Kerta menyambut baik dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada para difabel untuk mendapatkan literasi perpajakan di Kanwil DJP Jatim III. “Ini adalah momen unik dalam memperingati Hari Disabilitas Internasional, yaitu merayakan di kantor pajak, mendapatkan pelatihan untuk pemberdayaan. Kami berterima kasih atas kegiatan ini,” ungkapnya. Ken berharap ke depan ada kerja sama berkelanjutan antara LINKSOS dengan Kanwil DJP Jatim III.
Program Pajak Berisyarat
Sepanjang acara, peserta diberikan beberapa materi terkait perpajakan yaitu Hak dan Kewajiban Perpajakan yang disampaikan oleh Siti Rahayu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III, materi terkait pengelolaan keuangan disampaikan oleh Enni Kusumawardani dan Suvandika, manager di Pegadaian Cabang Malang, dan materi pencatatan dan pembukuan yang disampaikan oleh Fatimah, Widya Iswara Ahli Madya Balai Diklat Keuangan Malang.
Program Pajak Berisyarat diluncurkan pertama kalinya pada 2021, dan dilaksanakan setiap tahun oleh semua unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya untuk mengenalkan pajak, manfaat dan kewajiban perpajakan kepada semua elemen masyarakat, tidak terkecuali kepada para penyandang disabilitas. Pajak Berisyarat merupakan kegiatan edukasi perpajakan untuk memberikan kesetaraan akses informasi perpajakan kepada para penyandang disabilitas.
Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.