Diskusi Buku Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas

Diskusi Buku Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

4 minutes, 29 seconds Read
Listen to this article
Justice for Disability (JFD) menggelar diskusi buku tentang Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. Diskusi tersebut mendapat respon dan masukan positif dari peserta, diantaranya meminta adanya versi-versi buku sesuai kebutuhan ragam disabilitas. 
KEN KERTA
Ken Kerta
Penulis adalah Founder Lingkar Sosial Indonesia, Anggota Pendiri LBH Disabilitas, Site Manager Jawa Timur Justice for Disability.  

Konsorsium Justice for Disability (JFD)1 bersama LBH Disabilitas dan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS)  menggelar Diskusi Buku “Panduan Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas.” Inti dari buku tersebut terkait hak dan mekanisme akses terhadap bantuan hukum penyandang disabilitas.

Justice for Disability adalah konsorsium terdiri dari berbagai organisasi yang berupaya ikut memajukan perlindungan hak hukum penyandang disabilitas di Indonesia. Konsorsium ini terdiri dari LBH Disabilitas Indonesia, Cahaya Inklusi Indonesia (CAI), Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN), BKBH FH UNRAM, PUKAT FH UGM, dan Caksana Institute. 

Narasumber dan Peserta

Diskusi buku tentang Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas menghadirkan narasumber Zainur Rohman dan Ken Kerta, keduanya anggota tim penulis buku. Serta penangap buku, Tri Eva Oktaviani, SH dan Beauty Insani, SH. Sementara itu, Plt. Ketua LBH Disabilitas, Ajeng Linda Liswandari memberikan pembuka diskusi. 

 Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis, 25 April 2024 di Ruang Kriya, Lantai 4 Gedung Malang Creative Center, Jl A Yani No 53, Blimbing, Kota Malang. Sekitar 40 peserta hadir dalam pertemuan tersebut. 

Para peserta berasal dari lintas organisasi penyandang disabilitas di Malang Raya dan Pasuruan. Selain itu, diskusi juga mengundang lembaga bantuan hukum, aparat penegak hukum, serta organisasi perangkat daerah bidang hukum dan dinas sosial yang  berada di Malang Raya. 

Tujuan Diskusi Buku

Kegiatan diskusi buku terkait bantuan hukum penyandang disabilitas ini memiliki tiga tujuan pokok. Pertama, mendiseminasikan buku Panduan Akses Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. Kedua, memberi ruang interaksi bagi penyandang disabilitas dan organisasi bantuan hukum untuk memahami kebutuhan bantuan hukum dalam rangka perlindungan hak-hak penyandang disabilitas. Ketiga, membahas kebutuhan penyediaan bantuan hukum yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. 

Diskusi Buku Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas

Hak Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan dan implementasinya

Penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga Negara Indonesia. Beberapa peraturan perundangan di Indonesia menjamin perlindungan hak penyandang disabilitas dalam aspek hukum dan peradilan.

Peraturan itu antara lain UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities2. Kemudian UU  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas3

Terdapat pula  PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan4Pemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. 

Namun dalam praktiknya, pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan masih banyak mengalami tantangan. Akomodasi yang layak bagi disabilitas baik sebagai korban, pelaku, penggugat ataupun tergugat belum terpenuhi. 

Berbagai penyebab salah satunya pemberi bantuan hukum tidak mengerti hak-hak penyandang disabilitas. Atau sebaliknya, penyandang disabilitas tidak mengerti bagaimana mendapatkan bantuan hukum. Sehingga kedua belah pihak perlu membekali diri dengan pengetahuan bantuan hukum dan hak-hak penyandang disabilitas.

Diskusi Buku Bantuan Hukum Penyandang Disabilitas

Versi-versi buku bantuan hukum bagi penyandang disabilitas

Berdasarkan latar belakang tersebut, Justice for Disability (JFD) bersama LBHD dan LINKSOS menyusun dan akan menyebarluaskan buku panduan terkait bantuan hukum bagi penyandang disabilitas. Namun saat ini, buku tersebut masih berupa draft yang memerlukan banyak masukan untuk penyempurnaan. 

Khususnya dari penyandang disabilitas memberikan masukan tentang perlu versi-versi buku bantuan hukum berdasarkan kebutuhan ragam disabilitas. Berikut beberapa masukan dari peserta diskusi.

Dari penyandang disabilitas pendengaran atau Tuli membutuhkan lebih banyak informasi berupa gambar dan keterangan secukupnya. Tuli juga memerlukan panduan berupa video berbahasa isyarat. 

Sementara itu penyandang disabilitas intelektual juga memerlukan lebih banyak informasi gambar dan keterangan secukupnya. Sedangkan penyandang disabilitas mental, memerlukan informasi tulisan yang dengan kata-kata dan kalimat yang sederhana dan tidak terlalu panjang. Rata-rata satu kalimat tak lebih dari 20 kata, dan satu paragraf rata-rata tiga kalimat. 

Artinya, dari beberapa masukan di atas, beberapa ragam disabilitas memerlukan buku panduan yang banyak memuat informasi gambar, keterangan secukupnya, serta kata dan kalimat yang bersifat poin-poin. Namun, hal tersebut berbeda dengan kebutuhan ragam disabilitas netra. 

Penyandang disabilitas netra justru memerlukan buku panduan tentang bantuan hukum yang naratif. Atau penggunaan tulisan yang lebih banyak, mengingat disabilitas netra mengalami hambatan untuk mengakses informasi gambar. 

Namun justru berbeda dengan kebutuhan penyandang disablitas netra total. Mereka memerlukan buku panduan yang naratif atau yang memuat lebih banyak deskripsi yang rinci sebab mengalami hambatan mengakses informasi gambar. Sedangkan penyandang disabilitas netra low vision memerlukan buku dengan font yang lebih besar, misalnya 16 atau 20.

Dokumentasi Kegiatan

Sekitar 40 peserta perwakilan lintas sektor hadir dalam diskusi buku tentang Bantuan Hukum bagi Penyandang Disabilitas. Dari pemerintahan dan aparat penegak hukum hadir Dinas Sosial Kota Malang, Dinas Sosial Kota Batu, Polresta Batu dan Puskesmas Nguling Pasuruan. 

Sedangkan dari unsur disabilitas hadir pengurus LINKSOS, Panti Karya Asih, HWDI Kota Malang, Gerkatin Kota Malang,  WORLDS, Forum Nasional Posyandu Disabilitas, Difabel Pecinta Alam (Difpala), Paguyuban Orangtua Difabel Kelurahan Kidul Dalem, KID Wonorejo, KID Polehan, Pejuang Mimpi, Kader Kusta Kabupaten Pasuruan.  

Kemudian dari sektor organisasi di bidang hukum dan pendukung lainnya, hadir KPUK, LBH APIK Kota Batu, Peradi, Pukat FH UGM, WCC Dian Mutiara, MCC, FH Universitas Brawijaya, dan LPBH NU Malang, serta sekolah inklusi MI Mambaul Hikmah Karangpoloso. 

  1. Urgensi Perda Disabilitas Jatim Harus Dicabut https://lingkarsosial.org/urgensi-perda-disabilitas-jatim-harus-dicabut/ []
  2. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On The Rights of Persons With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas https://peraturan.bpk.go.id/Details/39255 []
  3. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016 []
  4. PP_Nomor_39_Tahun_2020.pdf https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176178/PP_Nomor_39_Tahun_2020.pdf []

Similar Posts

Skip to content