SOP

SOP Sumber Pendanaan yang Jelas dan Dikelola Secara Profesional

2 minutes, 38 seconds Read

I. Tujuan

  • Memastikan sumber pendanaan organisasi bersifat legal, transparan, dan sesuai dengan visi serta misi Lingkar Sosial Indonesia.
  • Menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana agar dapat mendukung keberlanjutan program.
  • Mencegah potensi penyalahgunaan dana dengan sistem pengelolaan yang profesional dan terstruktur.

II. Ruang Lingkup

  • Seluruh bentuk pemasukan dan pengelolaan dana organisasi, baik dari sumber internal maupun eksternal.
  • Pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk pengurus inti, bendahara, dan pengawas keuangan.

III. Sumber Pendanaan

Sumber pendanaan Lingkar Sosial Indonesia berasal dari:

  1. Iuran dan Sumbangan Anggota
    • Setiap anggota membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
    • Donasi sukarela dari anggota diperbolehkan dengan pencatatan yang transparan.
  2. Hibah dan Bantuan dari Lembaga atau Pemerintah
    • Hibah dari lembaga nasional maupun internasional diperoleh dengan prosedur yang sah.
    • Dana hibah harus digunakan sesuai dengan perjanjian dan tujuan yang disepakati.
  3. Program Kewirausahaan Sosial (Social Enterprise)
    • Usaha berbasis ekonomi kreatif yang mendukung keberlanjutan program sosial, seperti produksi batik, kopi, dan jasa pelatihan.
    • Keuntungan dari usaha sosial digunakan untuk operasional organisasi dan pengembangan program.
  4. Sponsorship dan Kerja Sama Pihak Ketiga
    • Dana diperoleh melalui sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memiliki keselarasan dengan nilai organisasi.
    • Kerja sama harus didokumentasikan dalam bentuk perjanjian resmi.
  5. Crowdfunding dan Donasi Publik
    • Kampanye penggalangan dana dilakukan secara transparan melalui platform resmi.
    • Laporan penggunaan dana dari crowdfunding dipublikasikan secara berkala.
  6. Dana Proyek dan Lomba Hibah
    • Pengajuan proposal proyek untuk mendapatkan pendanaan dari kompetisi hibah.
    • Pendanaan yang diperoleh digunakan sesuai dengan rencana anggaran yang diajukan.

IV. Prosedur Pengelolaan Dana

1. Pengajuan dan Penerimaan Dana

  • Semua pemasukan dana dicatat dalam sistem pembukuan oleh Sekretaris Harian (Admin dan Keuangan).
  • Jika dana berasal dari hibah atau sponsor, harus ada surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
  • Setiap dana yang masuk harus didokumentasikan dengan bukti transaksi yang sah.

2. Pengelolaan dan Penggunaan Dana

  • Dana yang masuk dimasukkan ke dalam rekening resmi organisasi.
  • Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disetujui dalam rapat pengurus.
  • Setiap pengeluaran harus disertai bukti transaksi dan dicatat dalam laporan keuangan bulanan.

3. Pelaporan Keuangan

  • Laporan keuangan dibuat secara berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan).
  • Laporan keuangan meliputi rincian pemasukan, pengeluaran, dan saldo dana organisasi.
  • Hasil laporan keuangan dipresentasikan dalam rapat pengurus dan dapat diakses oleh anggota untuk menjaga transparansi.

4. Audit dan Pengawasan

  • Audit internal dilakukan oleh tim pengawas keuangan setiap 6 bulan sekali.
  • Audit eksternal dilakukan minimal setahun sekali oleh auditor independen.
  • Hasil audit diumumkan dalam forum resmi organisasi dan dipublikasikan melalui media internal.

V. Tanggung Jawab

  • Ketua Pembina: Mengawasi kebijakan pendanaan dan memastikan dana digunakan sesuai dengan misi organisasi.
  • Ketua Harian: Bertanggung jawab atas pengelolaan dana operasional dan memastikan program berjalan sesuai anggaran.
  • Sekretaris Harian (Admin dan Keuangan):
    • Mencatat pemasukan dan pengeluaran dana secara akurat.
    • Menyusun laporan keuangan secara berkala.
  • Pengawas Keuangan:
    • Melakukan audit internal terhadap laporan keuangan.
    • Memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana.

VI. Transparansi dan Akuntabilitas

  • Informasi keuangan dapat diakses oleh anggota sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  • Publikasi laporan keuangan dilakukan melalui media internal organisasi, seperti rapat anggota dan laporan tahunan.
  • Jika ditemukan penyalahgunaan dana, pengurus yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART organisasi.

VII. Revisi dan Evaluasi SOP

  • SOP ini dievaluasi dan direvisi setiap tahun atau sesuai kebutuhan organisasi.
  • Usulan revisi dibahas dalam rapat pembina dan pengurus sebelum disahkan.

SOP ini dibuat untuk memastikan pengelolaan sumber pendanaan Lingkar Sosial Indonesia dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.

Similar Posts

Skip to content