I. Tujuan
- Memastikan sumber pendanaan organisasi bersifat legal, transparan, dan sesuai dengan visi serta misi Lingkar Sosial Indonesia.
- Menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan dana agar dapat mendukung keberlanjutan program.
- Mencegah potensi penyalahgunaan dana dengan sistem pengelolaan yang profesional dan terstruktur.
II. Ruang Lingkup
- Seluruh bentuk pemasukan dan pengelolaan dana organisasi, baik dari sumber internal maupun eksternal.
- Pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana, termasuk pengurus inti, bendahara, dan pengawas keuangan.
III. Sumber Pendanaan
Sumber pendanaan Lingkar Sosial Indonesia berasal dari:
- Iuran dan Sumbangan Anggota
- Setiap anggota membayar iuran bulanan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Donasi sukarela dari anggota diperbolehkan dengan pencatatan yang transparan.
- Hibah dan Bantuan dari Lembaga atau Pemerintah
- Hibah dari lembaga nasional maupun internasional diperoleh dengan prosedur yang sah.
- Dana hibah harus digunakan sesuai dengan perjanjian dan tujuan yang disepakati.
- Program Kewirausahaan Sosial (Social Enterprise)
- Usaha berbasis ekonomi kreatif yang mendukung keberlanjutan program sosial, seperti produksi batik, kopi, dan jasa pelatihan.
- Keuntungan dari usaha sosial digunakan untuk operasional organisasi dan pengembangan program.
- Sponsorship dan Kerja Sama Pihak Ketiga
- Dana diperoleh melalui sponsor dari perusahaan atau lembaga yang memiliki keselarasan dengan nilai organisasi.
- Kerja sama harus didokumentasikan dalam bentuk perjanjian resmi.
- Crowdfunding dan Donasi Publik
- Kampanye penggalangan dana dilakukan secara transparan melalui platform resmi.
- Laporan penggunaan dana dari crowdfunding dipublikasikan secara berkala.
- Dana Proyek dan Lomba Hibah
- Pengajuan proposal proyek untuk mendapatkan pendanaan dari kompetisi hibah.
- Pendanaan yang diperoleh digunakan sesuai dengan rencana anggaran yang diajukan.
IV. Prosedur Pengelolaan Dana
1. Pengajuan dan Penerimaan Dana
- Semua pemasukan dana dicatat dalam sistem pembukuan oleh Sekretaris Harian (Admin dan Keuangan).
- Jika dana berasal dari hibah atau sponsor, harus ada surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.
- Setiap dana yang masuk harus didokumentasikan dengan bukti transaksi yang sah.
2. Pengelolaan dan Penggunaan Dana
- Dana yang masuk dimasukkan ke dalam rekening resmi organisasi.
- Penggunaan dana harus sesuai dengan perencanaan anggaran yang telah disetujui dalam rapat pengurus.
- Setiap pengeluaran harus disertai bukti transaksi dan dicatat dalam laporan keuangan bulanan.
3. Pelaporan Keuangan
- Laporan keuangan dibuat secara berkala (bulanan, triwulanan, dan tahunan).
- Laporan keuangan meliputi rincian pemasukan, pengeluaran, dan saldo dana organisasi.
- Hasil laporan keuangan dipresentasikan dalam rapat pengurus dan dapat diakses oleh anggota untuk menjaga transparansi.
4. Audit dan Pengawasan
- Audit internal dilakukan oleh tim pengawas keuangan setiap 6 bulan sekali.
- Audit eksternal dilakukan minimal setahun sekali oleh auditor independen.
- Hasil audit diumumkan dalam forum resmi organisasi dan dipublikasikan melalui media internal.
V. Tanggung Jawab
- Ketua Pembina: Mengawasi kebijakan pendanaan dan memastikan dana digunakan sesuai dengan misi organisasi.
- Ketua Harian: Bertanggung jawab atas pengelolaan dana operasional dan memastikan program berjalan sesuai anggaran.
- Sekretaris Harian (Admin dan Keuangan):
- Mencatat pemasukan dan pengeluaran dana secara akurat.
- Menyusun laporan keuangan secara berkala.
- Pengawas Keuangan:
- Melakukan audit internal terhadap laporan keuangan.
- Memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana.
VI. Transparansi dan Akuntabilitas
- Informasi keuangan dapat diakses oleh anggota sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
- Publikasi laporan keuangan dilakukan melalui media internal organisasi, seperti rapat anggota dan laporan tahunan.
- Jika ditemukan penyalahgunaan dana, pengurus yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan AD/ART organisasi.
VII. Revisi dan Evaluasi SOP
- SOP ini dievaluasi dan direvisi setiap tahun atau sesuai kebutuhan organisasi.
- Usulan revisi dibahas dalam rapat pembina dan pengurus sebelum disahkan.
SOP ini dibuat untuk memastikan pengelolaan sumber pendanaan Lingkar Sosial Indonesia dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Post Views: 101