I. Tujuan
- Menetapkan standar etika dan perilaku yang harus dipatuhi oleh semua anggota dan pengurus.
- Menjaga nama baik organisasi serta membangun lingkungan kerja yang profesional, inklusif, dan harmonis.
- Memastikan setiap individu dalam organisasi bertindak sesuai dengan nilai-nilai organisasi.
II. Ruang Lingkup
- Berlaku bagi seluruh anggota dan pengurus Lingkar Sosial Indonesia, termasuk relawan dan mitra kerja dalam menjalankan tugasnya.
III. Prinsip Etika dan Kode Perilaku
- Integritas
- Bertindak jujur dan transparan dalam segala aktivitas organisasi.
- Tidak menyalahgunakan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi.
- Profesionalisme
- Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan kompetensi tinggi.
- Menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan organisasi.
- Inklusivitas dan Kesetaraan
- Menghormati keberagaman, termasuk perbedaan latar belakang, budaya, agama, gender, dan disabilitas.
- Tidak melakukan diskriminasi atau tindakan yang merendahkan individu lain.
- Transparansi dan Akuntabilitas
- Semua keputusan dan tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan.
- Terbuka dalam pelaporan keuangan, program, dan kebijakan organisasi.
- Kepemimpinan dan Kerja Sama
- Memimpin dengan memberi contoh yang baik bagi anggota lain.
- Mengutamakan kepentingan organisasi dan kerja tim daripada kepentingan pribadi.
- Kepatuhan terhadap Hukum dan Peraturan
- Mematuhi AD/ART organisasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk korupsi, pelecehan, dan kekerasan.
- Kerahasiaan dan Keamanan Data
- Menjaga kerahasiaan informasi organisasi yang bersifat sensitif.
- Tidak menyebarluaskan informasi tanpa izin resmi dari pihak berwenang dalam organisasi.
IV. Kewajiban Anggota dan Pengurus
- Menghormati dan Menjalankan Visi dan Misi Organisasi
- Berkomitmen terhadap tujuan organisasi dalam pemberdayaan sosial dan inklusi disabilitas.
- Menjaga Etika dalam Komunikasi
- Berkomunikasi dengan bahasa yang santun, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
- Menghindari ujaran kebencian, fitnah, dan penyebaran hoaks.
- Menjaga Citra dan Nama Baik Organisasi
- Tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng reputasi organisasi.
- Menyelesaikan perbedaan pendapat secara internal dan bijaksana.
- Berpartisipasi Aktif dalam Kegiatan Organisasi
- Menghadiri rapat, pelatihan, dan program yang telah dijadwalkan.
- Melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik sesuai bidangnya.
- Menghindari Penyalahgunaan Wewenang
- Tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk kepentingan pribadi tanpa izin.
- Tidak menerima atau memberikan suap, gratifikasi, atau tindakan korupsi lainnya.
V. Larangan bagi Anggota dan Pengurus
- Melakukan pelecehan verbal, fisik, atau seksual terhadap anggota lain.
- Menggunakan dana organisasi untuk kepentingan pribadi atau tanpa izin.
- Menyalahgunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
- Menyebarkan informasi palsu atau mencemarkan nama baik organisasi.
- Bertindak diskriminatif atau melakukan intimidasi terhadap pihak lain.
- Mengabaikan tanggung jawab dan tugas dalam organisasi.
VI. Mekanisme Pelaporan dan Sanksi
1. Mekanisme Pelaporan
- Pelanggaran kode etik dapat dilaporkan kepada Ketua Harian atau Pengawas.
- Laporan harus disertai bukti dan disampaikan secara tertulis.
- Organisasi akan membentuk tim untuk melakukan investigasi dan klarifikasi.
2. Jenis Sanksi
- Teguran Lisan: Untuk pelanggaran ringan yang dapat diperbaiki.
- Teguran Tertulis: Jika pelanggaran berulang atau berdampak pada organisasi.
- Skorsing Sementara: Jika pelanggaran berdampak signifikan terhadap jalannya organisasi.
- Pemberhentian dari Keanggotaan: Untuk pelanggaran berat seperti tindakan kriminal, pelecehan, atau korupsi.
VII. Evaluasi dan Revisi
- Pedoman etika dan kode perilaku ini akan dievaluasi secara berkala.
- Setiap perubahan harus melalui persetujuan Rapat Pembina.
Dokumen ini bertujuan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan misi sosial Lingkar Sosial Indonesia.
