LINKSOS mendorong adanya bimtek kesadaran disabilitas bagi KPU dan Bawaslu. Tersebut disanpaikan dalam sharing tentang disability awareness yang digelar oleh PPK Lawang.
Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) mengapresiasi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lawang yang telah membuka kesempatan organisasi difabel sharing tentang Kesadaran Disabilitas (disability awareness) dalam pertemuan yang dihadiri Panwas, PPS dan organisasi penyandang disabililtas, Kamis 24 September 2020 di Pendopo Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.
LINKSOS juga mengapresiasi Panwaslu Kecamatan Lawang yang sebelumnya telah menfasilitasi Lingkar Sosial bertemu dengan PPK Lawang dan Muspika Lawang, Senin 7 September 2020 di tempat yang sama, membahas soal pengawasan partisipatif dan pendataan pemilih disabilitas dalam Pilbup Malang 2020.
Apresiasi Lingkar Sosial atas dasar situasi yang mendesak bahwa hingga saat ini pengetahuan penyelenggara Pemilu tentang disabilitas masih minim. Indikatornya, berdasarkan pantauan Lingkar Sosial dan Forum Malang Inklusi bahwa petugas pemilu belum memahami ragam disabilitas sehingga sebagian penyandang disabilitas tidak terdata sebagai pemilih disabilitas.
Penyandang Disabilitas penting terdaftar sebagai pemilih disabilitas, sebab data ini kemudian yang menjadi dasar PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menyiapkan sarana dan prasarana TPS yang akses berdasarkan kebutuhan penyandang disabilitas. Artinya jika penyandang disabilitas tidak tercatat sebagai pemilih disabilitas maka hak aksesibilitas bagi kelompok rentan ini tidak akan pernah terpenuhi dengan baik selama pemilu.
Lingkar Sosial mencatat, di Desa Bedali terdapat sekira 109 penyandang disabilitas usia 17 tahun keatas atau usia wajib pilih dalam pemilu. Namun PPK Lawang masih mengakomodir 30 orang pemilih disabilitas. Sedangkan di Kecamatan Lawang terdapat 10 Desa dan dua kelurahan.
Soal pendataan pemilih disabilitas di Kecamatan Lawang ini merupakan cermin situasi pendataan pemilih disabilitas di Malang Raya. Hal ini berdasarkan pemantauan Forum Malang Inklusi dalam surveinya yang menunjukkan hampir semua penyandang disabilitas tidak terdata sebagai pemilih disabilitas. Terkait hal ini, Lingkar Sosial berharap data pemilih disabilitas yang ada di KPU Kabupaten Malang tidak hanya ada diatas kertas bisa selaras dengan pendataan yang dilakukan petugas lapangan.
Diawali dari pengetahuan tentang disabilitas
Lingkar Sosial Indonesia mengapresiasi kerja keras KPU dalam melaksanakan amanah Pemilu, juga mengapresiasi Bawaslu yang terus melakukan pengawasan terhadap jalannya pemilu. Namun terkait hak pemilu akses bagi difabel, kerja-kerja keras penyelenggara pemilu tak berdampak penting tanpa dibarengi pengetahuan yang benar tentang penyandang disabilitas.
Khususnya KPU Kabupaten Malang telah memberikan edukasi pemilu terhadap penyandang disabilitas melalui program Relawan Demokrasi (Relasi) pada Pilgub Jatim 2018 dan Pilpres 2019 lalu yang melibatkan peran aktif penyadang disabilitas sebagai anggota. Namun yang belum dilakukan KPU adalah memberikan edukasi Kesadaran Disabilitas terhadap para petugas KPU, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
LINKSOS mencatat ragam disabilitas yang populer di masyarakat termasuk di kalangan petugas Pemilu adalah penyandang disabilitas netra dan penyandang disabilitas fisik, khususnya pengguna kursi roda yang disabilitasnya bawaan lahir. Sedangkan penyandang disabilitas lainnya seperti akibat stroke, akibat kusta, amputasi, orang kecil, disabilitas rungu (tuli), disabilitas netra, disabilitas grahita, down syndrom, orang dengan gangguan jiwa, autis, hiperaktif, dan lainnya tidak dipahami sebagai penyandang disabilitas sehingga rawan diabaikan.
Sarana dan prasarana Pemilu yang akses bagi penyandang disabilitas merupakan amanah UU RI Nomor 8 Tahun 2016, untuk itu Lingkar Sosial Indonesia meminta kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang memulai inisiasi pemenuhan hak tersebut. Selain langkah-langkah pendataan secara komprehensif melalui pelibatan masyarakat luas dan dinas/instansi terkait, misalnya Dinas Sosial, dan Rumah Sakit Jiwa juga upaya edukasi Kesadaran Disabilitas terhadap perangkat penyelenggara pemilu melalui bimtek-bimtek.
Materi Kesadaran Disabilitas setidaknya meliputi:
- Mengenal Ragam Disabilitas berdasarkan UU RI Nomor 8 Tahun 2016
- Hak-hak Penyandang Disabilitas
- Etika Berinteraksi dengan Penyandang Disabilitas
Menuju Pemilu Ramah Difabel di Kecamatan Lawang
Mari penuhi hak penyandang disabilitas dalam Pemilu, utamanya bisa dimulai dari Kabupaten Malang, hal telah dilakukannya sinergitas yang baik antara PPK Lawang dan Panwaslu Lawang. Kami juga meminta kepada Muspika Lawang untuk memberikan dukungan penuh, bahwa Kecamatan Lawang berpotensi menjadi pelopor pemilu ramah difabel.
Pers rilis dibuat oleh Yayasan Lingkar Sosial Indonesia, Jumat 25 September 2020 di Omah Difabel, Jl. Yos Sudarso RT 4 RW 7, Desa Bedali, Kec. Lawang, Kab. Malang. Informasi lebih lanjut dan wawancara hubungi Ketua Pembina Lingkar Sosial Indonesia, Kertaning Tyas, WA 0857-6463-9993.
Sosialisasi Kesadaran Disabilitas bersama PPK Lawang, lihat di Youtube: