Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya (FARS)

Mengenal FARS: Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya

9 minutes, 29 seconds Read
Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya (FARS) adalah sebuah forum koordinasi dan respon multi pihak yang dibentuk oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, komunitas, lembaga advokasi, serta aktivis di wilayah Malang Raya untuk memperkuat ruang kebebasan sipil dan memperjuangkan hak-hak kelompok minoritas serta kelompok rentan.
Mengapa FARS dibentuk?

FARS dibentuk sebagai respons atas keprihatinan bersama bahwa ruang sipil — ruang bagi warga untuk berekspresi, berkumpul, berpendapat, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik — dirasakan semakin menyempit. Hal ini diperparah dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, komunitas kepercayaan, dan kelompok minoritas lainnya di wilayah Malang.

FARS dibentuk dan ddideklarasikan oleh sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) pada tanggal 13 November 2025

Pembentukan Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya (FARS) merupakan tindak lanjut kegiatan Diseminasi Regional Gap Analysis (RGA) dan Pendirian Forum Koordinasi dan Respon Multi Pihak untuk Isu Perlindungan Ruang Sipil di Kota Malang Raya, yang digelar oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif dan Kemitraan Masyarakat (YAPPIKA) bersama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM Indonesia), melalui program BASIS (Building Enabling Environment and Strong Civil Society in Indonesia), 13 November 2025 di Hotel Atria, Kota Malang. Berdirinya forum koordinasi dan respon multi pihak untuk isu perlindungan ruang sipil di  Malang Raya ditandai dengan adanya Deklarasi FARS oleh beberapa aktivis peserta diseminasi RGA di akhir kegiatan.  

Sebagai tindak lanjut dari deklarasi Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya (FARS), sejumlah aktivis organisasi masyarakat sipil (OMS) kembali melakukan konsolidasi untuk merumuskan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) forum.

Dalam proses tersebut, ditetapkan Tim Formatur FARS yang terdiri dari perwakilan organisasi deklarator, yaitu:
1. Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM Indonesia)
2. YLBHI–LBH Pos Malang
3. WCC Dian Mutiara
4. Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS)
5. Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI)
6. Jama’ah Ahmadiyah Indonesia (JAI)
7. Tim Hukum Gabungan Aremania (TGA)
8. Aliansi Jurnalis Independen Malang (AJI Malang)
9. Ikatan Gaya Arema Malang (IGAMA)
Tim Formatur ini bertugas menyusun fondasi kelembagaan FARS, termasuk merumuskan arah kerja, prinsip dasar, serta mekanisme koordinasi antaranggota forum.

FARS berbentuk perkumpulan dan saat ini belum berbadan hukum, baik melalui notaris maupun pengesahan Kemenkumham (AHU). Keberadaan FARS dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan tentang kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia.

Kepengurusan FARS terdiri dari dua unsur, yaitu Penasihat dan Pengurus.

Penasihat bertugas memberikan arahan dan melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi. Jumlah penasihat sekurang-kurangnya tiga orang.

Pengurus bertugas menjalankan kegiatan dan operasional FARS. Struktur minimal pengurus terdiri dari Koordinator, Sekretaris, Bendahara, serta dapat dilengkapi dengan bidang-bidang lain sesuai kebutuhan organisasi.

Untuk pertama kalinya, susunan pengurus ditetapkan dalam rapat penyusunan AD/ART FARS pada 30 November 2025 di Hotel Ijen Suites Malang.

  • Koordinator Pengurus : Ken Kerta
  • Wakil Koordinator 1: Prischa Listiningrum, S.H., LL.M
  • Wakil Koordinator 2: Arief Effendi
  • Sekretaris Pengurus : Sri Sudarwati, M.M; Sari Ariyanti, S.H., M.Kn
  • Bendahara Pengurus : Heru Prasetyo;  Indah Trianingsih.
  • Penasihat 1 : Sri Wahyuningsih, S.H., M.Pd.
  • Penasihat 2 : Dr. Muktiono, S.H., M.Phil.
  • Penasihat 3 : Bambang.
  • Bidang Advokasi:
    • Dermawan Tendeang, S.H. (Koordinator);
    • Daniel Alexander Siagian, S.H., M.H.;
    • Ashaabul Kahfi Ly Aby, S.H;
    • Nur Fadila.
  • Bidang Pendidikan dan Pelatihan:
    • Widi Sugiarti (Koordinator);
    • Riki Dwi Caraka;
    • Cakrahayu Arnavaning Gusti.Pd
  • Bidang Riset:
    • Torik Abdul Aziz Wibowo, S.H., M.H., (Koordinator);
    • Cekli Setya Pratiwi, SH., LL.M., M.CL., Ph.D;
    • Syahriza Alkohir Anggoro, S.H., M.H.;
    • Muhammad Azhar Shiroth Mustaqim;
  • Bidang Komunikasi dan Publikasi:
    • Benni Indo, S.Pd., M.Ikom.(Koordinator);
    • Krismawanto;
    • Raisa Azizah Rahma.

Ya, FARS merupakan organisasi independen dan hukan bagian dari lembaga tertentu.

FARS bertujuan:
1. Meningkatkan pemahaman dan penghormatan terhadap nilai-nilai negara hukum, hak asasi manusia, serta kesadaran masyarakat—baik pejabat maupun warga—tentang hak dan kewajiban sebagai subjek hukum.
2. Memperkuat pemajuan hak asasi manusia di Malang Raya serta menjadi mitra yang setara dan efektif bagi pemerintah dan otoritas negara dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya kelompok minoritas dan rentan, guna mewujudkan masyarakat yang inklusif.

Forum Advokasi Ruang Sipil Malang Raya (FARS) berfokus pada penguatan dan perlindungan ruang sipil di wilayah Malang Raya. Secara khusus, isu-isu yang menjadi perhatian dan advokasi FARS meliputi:
1. Perlindungan kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi, berkumpul, berorganisasi, dan berkeyakinan.
2. Pencegahan dan penanganan diskriminasi serta intoleransi, terutama terhadap kelompok minoritas dan komunitas kepercayaan.
3. Perlindungan kelompok rentan, seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya.
4. Pendampingan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di tingkat lokal.
5. Penguatan partisipasi publik dalam kebijakan daerah, agar proses pengambilan keputusan lebih transparan, inklusif, dan akuntabel.
6. Edukasi dan literasi HAM, untuk meningkatkan kesadaran hukum dan demokrasi di masyarakat.

Dalam konteks FARS, ruang sipil adalah ruang yang memungkinkan warga menggunakan hak-haknya secara bebas, aman, dan setara dalam kehidupan publik.
Ruang sipil mencakup kebebasan untuk:
• Berekspresi dan menyampaikan pendapat
• Berkumpul dan berorganisasi
• Berkeyakinan
• Berpartisipasi dalam kebijakan publik

Keanggotaan FARS terbuka bagi organisasi masyarakat sipil maupun individu yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan penguatan ruang sipil.
Keanggotaan terdiri dari:
• Anggota Perwakilan, yaitu perwakilan dari organisasi atau perkumpulan masyarakat sipil yang bergabung dengan FARS.
• Anggota Individu, yaitu perorangan yang bergabung atas kesadaran dan kemauan sendiri.
Status keanggotaan berlaku setelah dinyatakan diterima oleh Pengurus dan tercatat dalam Daftar Anggota FARS.

FARS terbuka bagi organisasi maupun individu yang memiliki komitmen terhadap penguatan ruang sipil. Berikut mekanismenya:

Untuk Organisasi
1. Mengajukan surat permohonan kepada Pengurus FARS. Surat permohonan dilengkapi dengan dokumen dasar organisasi (seperti AD/ART) dan surat pendelegasian perwakilan. Setiap organisasi dapat mendelegasikan maksimal tiga orang sebagai perwakilan.
2. Menyampaikan profil singkat organisasi dalam rapat anggota.
3. Disahkan sebagai anggota melalui keputusan rapat anggota.

Untuk Individu
1. Mengajukan permohonan tertulis kepada Pengurus.
2. Pengurus melakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Keputusan diterima atau ditolak diberikan paling lama 30 hari.

Baik anggota dari organisasi ataupun individu, jika diterima, wajib menandatangani pernyataan kesediaan menaati AD/ART FARS. Proses ini dilakukan untuk memastikan setiap anggota memiliki komitmen yang sama terhadap nilai dan tujuan FARS.

Similar Posts

Skip to content