Tahun 2025: Tonggak ULD PB di Jawa Timur
Tahun 2025 menjadi momentum penting dalam upaya membangun sistem penanggulangan bencana yang inklusif di Jawa Timur. BPBD Provinsi Jawa Timur bersama program SIAP SIAGA, program kerja sama Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia, meluncurkan ULD PB secara serentak di lima kabupaten: Pasuruan, Lumajang, Malang, Sampang, dan Pacitan.
Peluncuran dilakukan di Pendopo Nyawiji Ngesthi Wenganing Gusthi, Kabupaten Pasuruan (31 Juli 2025), ditandai dengan penekanan tombol sirine sebagai simbol kesiapsiagaan inklusif. Berbagai pihak hadir dalam acara ini, antara lain Kalaksa BPBD Jatim Gatot Soebroto, Direktur Kesiapsiagaan BNPB Pangarso Suryotomo, Konsul Jenderal Australia Glen Askew, Wakil Bupati Pasuruan. Hadir pula perwakilan DFAT, tim SIAP SIAGA, serta perwakilan pemerintah daerah dari lima kabupaten.1
ULD PB: Kenapa Diperlukan?
Penyandang disabilitas selama ini sering tidak masuk dalam sistem kesiapsiagaan bencana. Mereka tidak terlibat dalam latihan evakuasi dan perencanaan mitigasi, dan terlupakan sebagai prioritas penyelamatan. Akibatnya, banyak yang menjadi korban tidak tercatat, mengalami kebingungan, dan mengalami trauma pascabencana.
Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD PB) hadir sebagai jawaban atas kesenjangan ini. Sebagai struktur resmi bentukan pemerintah daerah, ULD PB bertujuan:
- Memastikan bahwa penyandang disabilitas dilibatkan aktif dalam setiap tahap penanggulangan bencana.
- Menghadirkan kebijakan kebencanaan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.
- Membangun mekanisme koordinasi antar lembaga dan komunitas dengan pendekatan inklusif.
Payung hukum pembentukan ULD PB antara lain Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 20 mengenai hak atas perlindungan dalam situasi darurat.
Proses Panjang di Kabupaten Malang
Di Kabupaten Malang, pembentukan ULD PB telah melalui proses yang cukup panjang. Sejak tahun 2020, berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), telah memulai inisiatif penguatan kapasitas difabel dalam kebencanaan.
Pengalaman menghadapi pandemi COVID-19 serta bencana gempa bumi dan erupsi Semeru pada tahun 2021 menjadi pemicu penting bagi pengembangan pendekatan kebencanaan yang lebih inklusif.
Selama masa krisis tersebut, LINKSOS turut serta dalam respon darurat bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Malang, PMI, TNI/Polri, CSR perusahaan, perguruan tinggi, komunitas lokal, dan media massa.
Kolaborasi ini memperkuat kebutuhan akan adanya sistem yang tidak hanya tanggap, tetapi juga menjangkau semua lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas.
Inisiatif awal berupa pembentukan Unit Layanan Disabilitas di Kecamatan Lawang pada tahun 2022, menjadi cikal bakal ULD PB tingkat kabupaten.2 Seiring waktu, keterlibatan kelompok disabilitas semakin terstruktur, dan mulai dikenal dalam berbagai forum kebencanaan daerah sebagai bagian dari sistem, bukan sekadar partisipan.
Pada awal 2025, terbentuk pula Jaringan Difabel Tangguh Bencana sebagai ruang koordinasi pegiat inklusi di Malang Raya dan Pasuruan.3
Struktur ULD PB Kabupaten Malang
ULD PB Kabupaten Malang secara resmi dibentuk melalui SK Kalaksa BPBD Kabupaten Malang Nomor: 300.2.3/46/KEP/35.07.407/2025. Kepengurusan ULD PB disusun berdasarkan prinsip inklusivitas, keterlibatan langsung penyandang disabilitas, dan pengalaman dalam kerja-kerja kebencanaan.
Mereka yang terlibat dalam struktur ini sebelumnya telah aktif dalam kegiatan kemanusiaan selama masa pandemi dan bencana alam di wilayah Malang.
Struktur ULD PB Kabupaten Malang memuat kesetaraan gender dan ragam disabilitas. Khususnya dari elemen kelompok disabilitas, yang terlibat antara lain: Koordinator, Ken Kerta (Founder Lingkar Sosial Indonesia); Sekretaris, Alfi Lailatul Magfiroh (Bidang Penghijauan Difabel Pecinta Alam); Divisi Data, Informasi, dan Logistik, Widi Sugiarti (Kader Posyandu Disabilitas); Divisi Advokasi dan Kelembagaan, Siswinarsih (Pembina HWDI Malang); Divisi Edukasi dan Partisipasi, Heru Iswanto (Anggota Gerkatin Malang); serta Divisi Rehabilitasi Psikososial, Sriono (Perwakilan UMKM Omah Difabel wilayah Malang Selatan).
Pelibatan dalam ULD PB bukan bersifat simbolik. Setiap pengurus dipilih berdasarkan minat, kapasitas, dan pengalaman mereka dalam isu kebencanaan dan disabilitas. Proses seleksi juga mempertimbangkan keseimbangan representasi kelompok difabel yang berbeda.
Menuju Sistem Kebencanaan yang Lebih Adil
Pembentukan ULD PB di Kabupaten Malang menunjukkan kemajuan penting dalam penyusunan sistem kebencanaan yang berbasis hak dan inklusi sosial. Namun, tantangan masih ada: dari perubahan paradigma kelembagaan, pembangunan kapasitas lintas sektor, hingga perlunya integrasi data dan koordinasi multisektor yang lebih solid.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, komunitas disabilitas, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan media massa harus terus diperkuat. Sebab dalam konteks bencana, tidak ada yang bisa bekerja sendiri.
Langkah yang telah dilakukan di Kabupaten Malang diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain. Karena membangun sistem kebencanaan yang inklusif berarti menjaga keselamatan semua orang, tanpa terkecuali.
