FARS Malang Raya: Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Pembela Ham Andrie Yunus

FARS Malang Raya: Usut Tuntas Pelaku Percobaan Pembunuhan Berencana Terhadap Pembela Ham Andrie Yunus

3 minutes, 49 seconds Read
Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS) Malang Raya mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuh, termasuk pada bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan. Berdasarkan informasi awal, serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor dan secara sengaja mendekati korban sebelum menyiramkan cairan kimia berbahaya ke tubuh korban lalu melarikan diri.

Peristiwa ini terjadi tidak lama setelah Andrie Yunus menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar (podcast) yang membahas isu remiliterisasi dan uji materiil Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

FARS Malang Raya menilai bahwa serangan ini memiliki indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan secara matang dan terorganisir. Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital korban terutama wajah dan saluran pernapasan menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa, melainkan berpotensi merupakan percobaan pembunuhan berencana.

Karena itu, aparat penegak hukum harus memandang kasus ini secara serius sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia, bukan sekadar tindak kriminal umum.

Serangan ini juga tidak dapat dilepaskan dari konteks kerja-kerja advokasi korban sebagai pembela HAM yang selama ini secara konsisten mengungkap berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran HAM, dan penyempitan ruang sipil di Indonesia. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban juga dilaporkan menerima sejumlah bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor yang tidak dikenal. Pola intimidasi semacam ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap pembela HAM.

Lebih jauh, Andrie Yunus merupakan salah satu anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan pada Agustus 2025. Laporan investigasi tersebut mengungkap berbagai temuan serius, antara lain penggunaan kekuatan yang tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil.

Rangkaian peristiwa Agustus 2025 sendiri menimbulkan setidaknya 13 korban jiwa dan ratusan warga sipil yang dikriminalisasi, sekaligus menandai salah satu gelombang represi paling serius terhadap gerakan masyarakat sipil sejak era Reformasi.

Andrie Yunus juga sebelumnya dikenal sebagai salah satu aktivis yang secara terbuka mengkritik proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan dan minim partisipasi publik. Pada 15 Maret 2025, ia bersama koalisi masyarakat sipil melakukan aksi protes dengan menginterupsi rapat tertutup pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta antara pemerintah dan DPR RI. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap proses legislasi yang tertutup serta kekhawatiran publik atas potensi kembalinya praktik dwifungsi militer dalam kehidupan sipil.

Dalam konteks tersebut, FARS Malang Raya menilai bahwa serangan terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan merupakan bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan gerakan masyarakat sipil. Serangan ini mencerminkan semakin meningkatnya ancaman terhadap mereka yang secara konsisten mengungkap fakta, menantang impunitas, serta mengkritik kebijakan negara yang berpotensi merugikan demokrasi dan hak asasi manusia.

Apabila seorang pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, maka hal tersebut menunjukkan rapuhnya perlindungan negara terhadap pembela HAM serta semakin sempitnya ruang aman bagi kerja-kerja advokasi masyarakat sipil di Indonesia.

Sebagai negara yang berdasarkan konstitusi menjamin kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap hak asasi manusia, negara memiliki kewajiban untuk melindungi pembela HAM dari segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan kriminalisasi.

Oleh karena itu, Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS) Malang Raya mendesak:

  1. Kepolisian Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel serta memastikan seluruh pelaku baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik serangan diungkap dan diproses secara hukum.
  2. Negara melalui lembaga terkait untuk memberikan perlindungan maksimal kepada Andrie Yunus serta pembela HAM lainnya yang berpotensi mengalami ancaman serupa.
  3. Pemerintah untuk menjamin pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk perawatan medis terbaik, rehabilitasi psikologis, serta pemulihan sosial dan ekonomi bagi korban dan keluarganya.
  4. Negara untuk memastikan adanya mekanisme perlindungan yang efektif bagi pembela HAM, sebagaimana mandat berbagai instrumen hak asasi manusia yang telah diratifikasi Indonesia.
  5. Aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengungkap secara menyeluruh jaringan dan motif di balik serangan tersebut.

FARS Malang Raya menegaskan bahwa teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Serangan ini merupakan ancaman serius bagi demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili secara transparan dan dihukum seadil-adilnya.

Tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.

Malang, 14 Maret 2026
Forum Advokasi Ruang Sipil (FARS) Malang Raya
Informasi dan wawancara, hubungi  Koordinator Bidang Advokasi FARS Malang Raya: 0812-5222-6205 (Dermawan Tendeang, S.H)

Similar Posts

Skip to content