Posyandu Disabilitas dalam Angka tahun 2025

Perkembangan Posyandu Disabilitas 2019–2025: Capaian, Tantangan, dan Harapan

6 minutes, 49 seconds Read
Sejak inisiasi pertama tahun 2019 di Kabupaten Malang hingga tahun 2025, Posyandu Disabilitas terus berkembang sebanyak 24 pos pelayanan di  tujuh provinsi, 17 Kabupaten/Kota, serta menjangkau 6.480 penerima manfaat, terdiri dari 1.680 penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat langsung dan 1.340 caregiver/pendamping. Posyandu Disabilitas telah direplikasi oleh beberapa pemerintah daerah tetapi belum menjadi kebijakan nasional.
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia

Posyandu Disabilitas dalam Angka tahun 2025 mendokumentasi perkembangan posyandu disabilitas, khususnya terkait jangkauan dan dampak bagi penerima manfaat. Dokumentasi bermanfaat sebagai alat monitoring dan evaluasi serta rencana tindak lanjut peningkatan kualitas pelayanan.

Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas dan bersumberdaya masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Pos layanan terpadu ini memberikan pelayanan kesehatan dasar bagi penyandang disabilitas, terapi dan pelatihan keterampilan. Di beberapa tempat, posyandu juga menyediakan layanan antar jemput dari dan menuju lokasi pelayanan. Seluruh layanan Posyandu Disabilitas bersifat gratis.

Secara umum Posyandu Disabilitas memiliki tujuan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di bidang kesehatan. Namun secara khusus posyandu bagi disabilitas ini memiliki empat tujuan atau output yaitu:

  1. Tersedianya layanan kesehatan berbasis kebutuhan ragam disabilitas yang mudah diakses dan terjangkau.
  2. Terpenuhinya layanan asesmen dan terapi sebagai kebutuhan dasar penyandang disabilitas. 
  3. Tersedianya dukungan mobilitas penyandang disabilitas dalam mengakses layanan kesehatan. 
  4. Tersedianya wadah interaksi, advokasi dan pemberdayaan penyandang disabilitas.

Pengembangan Posyandu Disabilitas mengacu pada perundangan dan regulasi yaitu UU Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas1, serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.2

Latar Belakang

Latar belakang adanya Posyandu Disabilitas adalah sulitnya pemenuhan kebutuhan asesmen dan terapi sebagai kebutuhan dasar kesehatan disabilitas. Asesmen bertujuan untuk mengetahui ragam disabilitas – hal ini terkait dengan identitas diri sebagai warga negara. Sedangkan terapi bertujuan untuk memulihkan dan meningkatkan fungsi motorik, sensorik, kognitif dan mental penyandang. 

Tanpa asesmen, penyandang disabilitas kesulitan memetakan kebutuhan dan potensi diri. Sedangkan tanpa terapi, penyandang disabilitas dapat mengalami penurunan kualitas kesehatan, meningkatkan keparahan, sehingga menurunkan harapan hidup dan kesejahteraan. 

Sedangkan pratiknya untuk mendapatkan asesmen dan terapi, penyandang disabilitas harus ke rumah sakit dan menjalani proses rujukan. Layanan tersebut tersedia, akan tetapi penyandang disabilitas mengalami kendala-kendala diantaranya hambatan mobilitas, biaya transportasi, lamanya antrian serta minimnya dukungan keluarga dan lingkungan. 

Pada November 2019, Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menggelar Sarasehan Desa Inklusi di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Kegiatan didukung oleh Netherland Leprosy Relief (NLR) dan Kementerian Kesehatan, bertujuan memetakan persoalan dan mencari solusi bersama.3

Sarasehan menghadirkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Jiwa, Puskesmas, Pemerintah Desa, SLB dan tokoh masyarakat. Lintas sektor tersebut sepakat menetapkan masalah kesehatan disabilitas sebagai prioritas melalui layanan posyandu. Karena sasarannya khusus yaitu penyandang disabilitas, maka model posyandu yang telah ada diupgrade menjadi Posyandu Disabilitas.

Tantangan Posyandu Disabilitas

Posyandu Disabilitas hadir sebagai solusi. Akses layanan terapi menjadi lebih dekat yaitu di balai desa/kelurahan bahkan tersedia antar jemput.  Terapis hadir tanpa antrian panjang. Namun skema rujukan tetap berlaku apabila memerlukan. 

Terapis selain menerapi juga memberikan pelatihan sederhana untuk terapi harian untuk dipraktekkan di rumah masing-masing. Dengan demikian, penyandang disabilitas dan keluarganya dapat melakukan terapi mandiri sebagai bentuk preventif dan rehabilitatif atau pencegahan dan pemulihan.

Layanan Posyandu Disabilitas ideal untuk pemenuhan hak dasar kesehatan penyandang disabilitas. Namun pos pelayanan terpadu ini memiliki dua tantangan utama: 

  1. Minimnya ketersediaan terapis. 
  2. Belum menjadi kebijakan nasional.  

Minimnya tenaga terapis. Tenaga terapis tersedia di rumah sakit dan berbayar. Mereka tidak memiliki kewajiban melakukan pelayanan di tingkat desa/kelurahan, kecuali atas kebijakan rumah sakit sebagai bentuk kepedulian sosial dan lingkungan. Contohnya RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat membantu Posyandu Disabilitas di Kecamatan Lawang pada tahun 2020, RS Lavalette membantu Posyandu Disabilitas tahun 2023 – saat ini (2025).  

Adanya posyandu disabilitas di beberapa kota/kabupaten di Indonesia berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat. Itupun tidak semua desa/kelurahan dalam dalam regional tersebut memiliki posyandu disabilitas. Penyebabnya posyandu disabilitas belum menjadi kebijakan nasional. Desa-desa/kelurahan tidak merasa wajib mendirikan posyandu disabilitas sebab belum ada regulasi yang mengatur keberadaan posyandu disabilitas. 

Pola pembiayaan posyandu disabilitas juga beragam sesuai kebijakan daerah. Contohnya posyandu disabilitas di Kabupaten Malang dibiayai oleh Dana Desa. Sedangkan di Kota Malang, posyandu disabilitas didanai oleh APBD. 

Penerima Manfaat Posyandu Disabilitas se-Indonesia

Jangkauan, Penerima Manfaat, dan Relawan

Posyandu disabilitas belum menjadi kebijakan nasional, meski demikian layanan ini terus berkembang di beberapa provinsi di Indonesia. LINKSOS mencatat – berdasarkan data lapangan dan publikasi media massa – sejak inisiatif awal Posyandu Disabilitas Desember 2019 di Desa Bedali, Lawang, Kabupaten Malang hingga April 2025, telah terbentuk 24 Posyandu Disabilitas di beberapa provinsi di Indonesia — tidak termasuk posyandu yang menamakan diri Posyandu Inklusi, meski dengan layanan serupa.

Posyandu-posyandu tersebut tersebar di beberapa provinsi di Indonesia diantaranya Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tengah, Jambi dan Kepulauan Riau.4

Kenyataan di lapangan, jumlah Posyandu Disabilitas bisa lebih dari angka tersebut, sebab tidak semua posyandu disabilitas yang ada terpublikasi oleh media. Sebagai contoh di Kabupaten Malang, selain enam Posyandu Disabilitas yang terdata LINKSOS, berdasarkan informasi lapangan, terdapat tiga posyandu dengan layanan disabilitas lainnya – namun tidak terliput media, yaitu di Wagir, Pujon dan Tajinan.

Posyandu Disabilitas saat ini telah menjangkau 6.180 penerima manfaat, terdiri dari 1.680 penyandang disabilitas sebagai penerima manfaat langsung dan 1.340 caregiver/pendamping – umumnya dari orang tua atau keluarga mereka sendiri. 

Penerima manfaat lainnya adalah lembaga mitra. Khususnya di wilayah pioner Posyandu Disabilitas, yaitu Kabupaten Malang, Posyandu Disabilitas bermitra dengan 8 (delapan) lembaga. 

Perubahan, Dampak dan Upaya Replikasi Posyandu Disabilitas

Jika empat output Posyandu Disabilitas terpenuhi maka perubahan yang terjadi dari adanya posyandu disabilitas adalah hak kesehatan penyandang disabilitas terpenuhi — termasuk hak dasar asesmen dan terapi, serta hak terlibat penuh dan bermakna dalam pembangunan inklusif. 

Contoh praktik baik Posyandu Disabilitas di Desa Bedali, Kabupaten Malang. Pengurus posyandu telah terlibat dalam musyawarah Rencana Kebijakan Pemerintah (RKP) dan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (MusrenbangDes). Sehingga mereka berkesempatan menyampaikan usulan pembangunan termasuk pembiayaan kegiatan bagi penyandang disabilitas. 

Kemudian di Desa Pakisaji, Kabupaten Malang, terdapat trend pemanfaatan Posyandu Disabilitas oleh lansia guna mencegah disabilitas, misal gejala stroke. Tahun 2025 tercatat sekitar 10 lansia memanfaatkan pelayanan Posyandu Disabilitas. Hal ini sebagai indikator menurunnya stigma disabilitas. 

Praktik baik Posyandu Disabilitas di Malang menarik perhatian beberapa pemerintah daerah dan lembaga sosial. Mereka melakukan kunjungan belajar ke Posyandu Disabilitas Desa Bedali diantaranya Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan (November 2020), DPRD Kota Malang (Desember 2022)5, Dinas Sosial Kota Batu (Juni 2024)6 dan Yayasan Sheep Yogyakarta (November 2023).7

Teknis replikasi posyandu disabilitas, sebagian melalui dampingan langsung dari LINKSOS, sebagian lainnya mengambil petunjuk teknis di website LINKSOS8, konsultasi online dengan kontak LINKSOS serta inisiatif lainya. Mereka yang terhubung dengan LINKSOS kemudian bergabung dalam Forum Nasional Posyandu Disabilitas yang kini beranggotakan 16 orang.

Harapan dan Keberlanjutan

Cita-cita utama Posyandu Disabilitas adalah menjadikannya sebagai kebijakan nasional, sehingga posyandu disabilitas hadir di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Langkah ini realistis, mengingat data BPS menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas, atau 8,5% dari total populasi.9

Secara global, WHO mencatat bahwa 1,3 miliar orang hidup dengan disabilitas—setara dengan 16% populasi dunia. Penyandang disabilitas menghadapi berbagai kerentanan, termasuk kemungkinan meninggal hingga 20 tahun lebih cepat dibandingkan non-disabilitas serta resiko dua kali lipat mengalami depresi, asma, diabetes, stroke, obesitas, dan masalah kesehatan gigi dan mulut.10

Mendorong Posyandu Disabilitas menjadi kebijakan nasional tentu membutuhkan proses, waktu, dan dukungan multipihak, terutama dari pemerintah. Namun, ada dua langkah strategis yang dapat dilakukan LINKSOS untuk memperkuat peluang tersebut. Pertama, memperkuat organisasi sebagai pusat studi, advokasi, dan pemberdayaan Posyandu Disabilitas. Kedua, mengembangkan standar dan sertifikasi Kader Posyandu Disabilitas di wilayah rintisan seperti Kabupaten Malang.

Jika kedua langkah ini berhasil, proses replikasi Posyandu Disabilitas di berbagai daerah akan jauh lebih mudah karena adanya contoh praktik yang jelas. Pemerintah pun akan melihat Posyandu Disabilitas sebagai praktik baik yang terukur, efektif, dan layak diadopsi secara nasional.

  1. UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas https://peraturan.bpk.go.id/Details/37251/uu-no-8-tahun-2016 []
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu https://peraturan.bpk.go.id/Details/304630/permendagri-no-13-tahun-2024 []
  3. Posyandu bagi Penyandang Disabilitas https://www.kompas.id/artikel/posyandu-bagi-mereka-yang-disabilitas []
  4. Data Posyandu Disabilitas di Indonesia https://docs.google.com/document/d/1tCoAQFaSNwCIjpI8ZtZBBizrKFKVzP28/edit?usp=sharing&ouid=104377942426185618175&rtpof=true&sd=true []
  5. Komisi D DRPD Kota Malang Kunjungan ke ULD Kecamatan Lawang https://www.youtube.com/watch?v=hKDlsbZiXN0 []
  6. Dinsos Kota Batu, FIK Batu, YBM PLN dan BMH Malang Kunjungi Posyandu Disabilitas Desa Bedali https://www.youtube.com/watch?v=VmTuTcFLUHQ []
  7. Posyandu Disabilitas LINKSOS dan YSI Kampanyekan Posyandu Keluarga Inklusi https://lingkarsosial.org/linksos-dan-ysi-kampanyekan-posyandu-keluarga-inklusi/ []
  8. Juknis Pembentukan Posyandu Disabilitas https://lingkarsosial.org/juknis-pembentukan-dan-pelaksanaan-posyandu-disabilitas/ []
  9. Pemerintah Penuhi Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia https://www.kemenkopmk.go.id/pemerintah-penuhi-hak-penyandang-disabilitas-di-indonesia []
  10. Disability https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/disability-and-health []

Similar Posts

Skip to content