TP PKK Kabupaten Malang, Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) dan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang membahas prospek pengembangan Posyandu Disabilitas, desa/kelurahan inklusi serta inovasi pemberdayaan lainnya.
Dukungan PKK Kabupaten Malang
Ketua TP PKK Hj. Anis Zaidah Sanusi dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Malang, Hanik Dwi Martya, menemui pengurus LINKSOS dan ULD Lawang, Selasa 28 Desember 2021 di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang. Mereka menyatakan dukungan penuh adanya Posyandu Disabilitas dan inovasi lainnya.
Pada prinsipnya kami mendukung dan memberikan apresiasi kepada LINKSOS yang telah menginisiasi inovasi pemberdayaan penyandang disabilitas, ujar Anis Zaidah Sanusi. Tindak lanjutnya, yang pertama kami akan menginformasikan ke seluruh PKK di Kabupaten Malang adanya Posyandu Disabilitas.
Yang kedua, kami akan menyampaikan kepada Bapak Bupati. Bahwa terkait rencana pengembangan Posyandu Disabilitas ke seluruh Kabupaten Malang sudah masuk ranah Pemerintah Kabupaten. Sebab terkait anggaran, peraturan dan sebagainya.
Apresiasi LINKSOS
Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas mengapresiasi dukungan Pemkab Malang dalam upaya mengembangkan desa/kelurahan inklusi, termasuk di dalamnya Posyandu Disabilitas.
Ken Kerta sapaan akrabnya, yang pula Ketua ULD Lawang menjelaskan bahwa dalam mengembangkan Posyandu Disabilitas, peran ULD sebagai fasilitator. Sedangkan leading sector pelaksanaan Posyandu Disabilitas adalah Pemerintah Desa/Kelurahan dan Puskesmas.
Ken juga menjelaskan bahwa cakupan wilayah kerja ULD Lawang hanya di Kecamatan Lawang saja. Diluar wilayah tersebut, Lingkar Sosial Indonesia atau LINKSOS yang melakukan fasilitasi pembentukan Posyandu Disabilitas.
Unit Layanan Disabilitas (ULD) Lawang siap menfasilitasi pengembangan Posyandu Disabilitas di seluruh wilayah Kecamatan Lawang, terang Ken. Hal ini sesuai arahan Camat Lawang Tito Fibrianto. Bentuk fasilitasi ULD adalah koordinasi teknis dan dukungan jaringan keberlanjutan seperti kesiapan tenaga terapis, ambulance, serta relawan.
Materi presentasi pertemuan
LINKSOS memaparkan materi presentasi kepada TP PKK Kabupaten Malang. Inti dari meteri tersebut adalah mengenalkan Posyandu Disabilitas dan inovasi lainnya. Selain itu presentasi juga menerangkan pentingnya pengembangan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di seluruh Kecamatan di Kabupaten Malang.
Pengertian Inklusif
Inklusif artinya bersifat mengakomodasi hak semua orang tanpa terkecuali penyandang disabilitas. Dalam kontek pembangunan inklusif adalah sistem pemerintahan yang mengakomodasi hak semua warga negara termasuk penyandang disabilitas. Bentuk akomodasi adalah melibatkan penyandang disabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Misalnya melibatkan penyandang disabilitas dalam musyawarah desa. Dalam musyawarah tersebut penyandang disabilitas berkesempatan menyampaikan aspirasinya.
Pelibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan inklusif masih menjadi tantangan. Dalam prakteknya sudah ada upaya misalnya dengan alokasi anggaran untuk pelayanan penyandang disabilitas. Alokasi anggaran tersebut berupa bantuan sosial tunai dan non tunai, pelatihan keterampilan dan alat bantu disabilitas.
Namun masih ada hak dasar lain yang belum terpenuhi misalnya aksesibilitas sarana dan prasarana fasilitas umum, layanan publik yang ramah disabilitas, hak kesehatan berdasarkan kebutuhan ragam disabilitas, hak pendidikan, hak kesetaraan hukum dan lainnya.
Beberapa inisiatif organisasi
LINKSOS sebagai mitra aktif pembangunan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang, membantu mewujudkan pembangunan inklusif. Organisasi ini menginisiasi beberapa kegiatan inovatif melalui sinergitas lintas sektor. Beberapa inisiasi tersebut diantaranya desa/kelurahan inklusi, Posyandu Disabilitas, Bengkel Produksi Omah Difabel, dan Unit Layanan Disabilitas Kecamatan.
Desa/Kelurahan inklusi
Desa Inklusi adalah sistem pemerintahan desa/kelurahan yang mengakomodasi hak semua orang termasuk penyandang disabilitas. Indikator desa inklusi, termuat dalam Komitmen Bersama Desa Bedali Inklusif Disabilitas (2019) mencakup: (1) adanya data penyandang disabilitas yang komprehensif dan terupdate, (2) adanya layanan fisik dan non fisik yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, (3) adanya keterlibatan penyandang disabilitas dalam proses pembangunan, (4) adanya kelompok difabel desa dalam naungan Pemerintah Desa, (5) adanya pemberdayaan penyandang disabilitas dan kader-kader desa secara inklusif dan berkelanjutan.
Posyandu Disabilitas
Posyandu Disabilitas adalah layanan kesehatan penyandang disabilitas di tingkat desa berdasarkan kebutuhan ragam disabilitas misalnya fisio terapi, terapi wicara, konseling, parenting, serta terapi kerja. Layanan ini sebelumnya hanya ada di rumah sakit dan berbayar, kini penyandang disabilitas bisa mengakses secara gratis melalui Posyandu Disabilitas.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Posyandu Disabilitas dicanangkan di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pencanangan tersebut melalui intervensi proyek Mardika kerjasama LINKSOS, NLR dan Kementerian Kesehatan RI, Tahun 2019.
Bengkel Produksi Omah Difabel
Bengkel Produksi Omah Difabel merupakan kegiatan wirausaha sosial penyandang disabilitas berbasis swadaya masyarakat. Kelebihan dari bengkel produksi ini adalah: (1) menciptakan kemandirian dan profesionalisme penyandang disabilitas sehingga tidak bergantung pada bantuan sosial, (2) bentuk pelatihan dan pendampingan wirausaha berdasarkan usulan dan kebutuhan penyandang disabilitas sehingga tepat guna dan tepat sasaran, (3) terbuka terhadap peluang kerjasama/kemitraan dengan lintas sektor sehingga lebih mudah berkembang dan berkelanjutan.
Mitra Omah Difabel sejak tahun 2019 diantaranya Dinas Sosial Kabupaten Malang, RSJ Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang, Pemerintah Desa, beberapa perguruan tinggi dan sekolah di Malang dan badan zakat BMH Malang.
Beberapa bidang usaha yang tersedia diantaranya: produksi kopi bubuk, batik, telor asin, keset, dan bengkel alat bantu disabilitas.
Kendala bengkel produksi adalah belum memiliki tempat yang memadai, masih menumpang di rumah-rumah anggota sehingga proses kerja dan menejemen usaha tidak optimal.
Unit Layanan Disabilitas
Unit Layanan Disabilitas atau ULD adalah bagian dari satu institusi atau lembaga yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk Penyandang Disabilitas. Merupakan amanah UU RI Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, khususnya pasal 1, Pasal 37, Pasal 42, Pasal 55.
Inisiasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) di tingkat Kecamatan bertujuan mempermudah aksesibilitas dan pelayanan penyandang disabilitas. Sebagai bentuk peran aktif, masyarakat khususnya penyandang disabilitas yang mengelola ULD. Unit tersebut dalam integritas layanan Pemerintah Kecamatan. Legalitas ULD adalah SK Camat.
Untuk pertama kalinya di Indonesia, Unit Layanan Disabilitas Kecamatan ada di Kecamatan Lawang. Pembentukan tersebut atas inisiasi LINKSOS bekerjasama dengan Camat Lawang. Wakil Bupati Malang, Drs. H. Didik Gatot Subroto, S.H., M.H meresmikan ULD Lawang pada bulan Desember 2021 bertepatan dengan momen Hari Disabilitas Internasional.
Peran dan fungsi ULD Kecamatan
Peran dan fungsi ULD di tingkat Kecamatan adalah: (1) merencanakan upaya penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas (2) sebagai pusat edukasi dan informasi tentang penyandang disabilitas, (3) melakukan pendataan penyandang disabilitas secara komprehensif dan terupdate, (4) melakukan fasilitasi bantuan sosial dan bantuan alat bantu penyandang disabilitas, (5) melakukan fasilitasi penyandang disabilitas untuk memperoleh jaminan dan pelindungan sosial, (6) melakukan fasilitasi pemenuhan hak kesetaranan layanan dan pelindungan hukum, (7) melakukan fasilitasi pengembangan bakat minat dan pemberdayaan penyandang disabilitas di semua bidang (8) memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah dan swasta untuk rekrutmen dan penempatan kerja, keberlanjutan kerja dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas di dunia kerja, (9) bekerjasama dengan lembaga pendidikan dasar, menengah, dan perguruan tinggi untuk peningkatan layanan dan akomodasi yang layak di bidang pendidikan, (10) melakukan fasilitasi pengembangan program-program pembangunan inklusif diantaranya desa/kelurahan inklusi dan posyandu disabilitas.
Narahubung ULD
Kertaning Tyas (Ken Kerta) WA 085764639993