
Definisi
Definisi demokrasi secara mudah bisa dimaknai sebagai sistem pemerintahan dari rakyat untuk rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Kemudian inklusif adalah sifat menerima perbedaan, menghormati keragaman, menghilangkan hambatan, serta mengakui kesamaan hak sebagai warga negara.
Inklusi ini adalah isu saat ini, yang pada masa lampau isu ini sudah dibahas oleh nenek moyang kita, yaitu Bhinneka Tunggal Ika. Berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Sehingga makna demokrasi inklusif ini adalah sistem demokrasi dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Indikator
Indikator adanya demokrasi adalah ketika masyarakat dalam hal ini terlibat secara bermakna dalam pembangunan. Misalnya terlibat dalam musrenbang atau musyawarah rencana pembangunan. Selain ikut dalam perencanaan, juga terlibat dalam implementasi, jadi bukan menonton saja. Serta terlibat dalam evaluasi, dalam hal ini masyarakat sebagai fungsi kontrol.
Lalu indikator inklusif adalah ketika tak ada lagi pembedaan sekalipun perbedaan itu tetap ada. Perbedaan itu misalnya laki-laki perempuan, disabilitas dan disabilitas, perbedaan agama, suku, bahasa dan lainnya. Sedangkan perbedaan itu adalah bentuk diskriminasi pelayanan. Misal non difabel mudah mengakses sesuatu, sementara non disabilitas sebab tidak ada akomodasi yang layak, tidak bisa dengan mudah mengakses.
Sehingga indikator demokrasi inklusif adalah penyandang disabilitas terlibat sevcara penuh dan bermakna tanpa pembedaan atau diskriminasi.
Praktik baik dan evaluasi
Praktik baik dalam hal ini, kita melihat di Malang Raya, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu. Di Kabupaten Malang terdapat musrenbang yang sudah mengundang penyandang disabilitas. Musrenbang adalah musyawarah rencana pembangunan. Dalam musrenbang ini penyandang disabilitas berkesempatan menyampaikan usulannya. Ini bagus dan kami apresiasi.
Musrenbang di tingkat Kabupaten namanya Musrenbang Kabupaten. dalam hal ini, musrenbang membahas usulan-usulan di tingkat kecamatan atau Musrenbang Kecamatan. Musrenbang kecamatan membahas usulan-usulan dari tingkat desa atau musrenbang desa.
Lalu musrenbang desa membahas usulan-usulan di tingkat dusun atau musyawarah dusun. Jadi inti dari semua usulan adalah di tingkat dusun. Nah, evaluasinya adalah, penyandang disabilitas (perwakilan) diundang dalam Musrenbang Kabupaten. Inti dari Musrenbang Kabupaten selama ini semacam sosialisasi usulan-usulan. Jadi seharusnya, penyandang disabilitas sudah terlibat sejak musyawarah dusun, bahkan musyawarah RT.
Secara umum, evaluasinya di Kabupaten Malang perlu upaya untuk mewujudkan demokrasi yang inklusif. Gagasan kongkritnya, pemerintah mendorong pelibatan penyandang disabilitas sejak dari musyawarah dusun.
Masyarakat sebagai fungsi kontrol
Bergeser ke Kota Malang. Di Kota Malang terdapat satu inovasi, namanya Musrenbang Tematik Disabilitas. Ini sangat bagus dan kami apresiasinya. Dalam musrenbang ini, penyandang disabilitas bisa lebih fokus menyampaikan usulan pembangunan. Musrenbang Tematik disabilitas merupakan bagian praktik dari demokrasi inklusif.
Evaluasinya adalah bagaimana kekuatan fungsi kontrol masyarakat dalam hal ini masyarakat penyandang disabilitas. Contohnya bagaimana saat ini Pemkot Malang tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Malang untuk tahun 2024, dibahas dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Rabu (21/11/2023)|BLOK A.
Namun penyusunan Ranperda ini tidak melibatkan penyandang disabilitas. Mestinya, Pemkot Malang mengundang seluruh perwakilan organisasi penyandang disabilitas untuk bersama-sama membahas Raperda tersebut.
Penyusun raperda disabilitas yang tidak melibatkan penyandang disabilitas ini melukai praktik baik demokrasi yang inklusif yaitu Musrenbang Tematik Disabilitas.
Terkait masalah Raperda juga terjadi di Kabupaten Malang. DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda ‘Penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) yang inisiasi DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Pemajuan Kebudayaan Daerah’, Rabu (13/12/2023) tadi. Penyusunan Raperda ini juga tidak melibatkan penyandang disabilitas |MOMENTUM.
Forum Inklusi Kota Batu
Selanjutnya, bagaimana praktik demokrasi inklusif di Kota Batu? Terkait dengan isu Raperda, di Kota Batu belum terdapat kabar tentang raperda Disabilitas. Harapannya, jika Pemkot Batu akan menyusun Perda Disabilitas, supaya melibatkan penyandang disabilitas. Terlebih di Kota Batu terdapat praktik baik upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Praktik baik tersebut bernama Forum Inklusi Kota Batu.
Pada November 2023 lalu, LINKSOS Chapter Kota Batu bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Batu menggelar Focus Group Discussion (FGD) Masyarakat Peduli Disabilitas. FGD menghasilkan terbentuknya Forum Inklusi Kota (FIK) Batu dan usulan rencana kerja.
Forum Inklusi Kota (FIK) Batu adalah forum lintas organisasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan di Kota Batu. Forum ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat luas terhadap disabilitas.
Evaluasi Pemilu
Demokrasi inklusif terkait Pemilu yaitu Pilpres 2024, evaluasinya adalah Pemilu 2024 mundur selangkah. Penyebab mundur selangkah dalam hal ini adalah itikad pemerintah atau dalam hal ini penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu dalam hal ini tidak serius dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam hal ini hak dalam pemilu.
Ada praktik baik dalam Pemilu tahun 2018/2019, yaitu KPU memiliki program Relawan Demokrasi atau Relasi. Dalam hal ini masyarakat terlibat dalam sosialisasi pemilu berdasarkan segmen-segmen. Ada segmen pelajar, segmen komunitas, segmen disabilitas, segmen perempuan, segmen wartawan dll.
Khususnya segmen disabilitas, ini sangat membantu. Sebab dengan adanya relawan demokrasi, teman-teman penyandang disabilitas teredukasi. Misal bagaimana cara kawan Netra menggunakan template braille. Bagaimana kawan Tuli yang biasanya memiliki lebih sedikit kosakata mendapatkan informasi tentang pemilu. Demikian juga kawan disabilitas dari ragam lainnya. Namun sayangnya praktik baik ini tidak ada dalam pemilu 2024.
Harapan
Praktik baik Musrenbag tematik di Kota Malang layak direplikasi di kota/kabupaten lainnya sebagai praktik demokrasi inklusif. Namun praktik menyusun raperda yang diam-diam tidak melibatkan penyandang disabilitas baik di Kota Malang maupun kabupaten Malang, tidak perlu dikembangbiakkan.
Sebab disabilitas adalah subjek pembangunan, bukan semata obyek pembangunan. Apa yang akan diatur dalam raperda itu, sedangkan disabilitas yang diatur tidak tahu apa isinya, cocok atau enggak, kita nggak ngerti.
Kemudian harapan terkait pemilu. Pertama, relawan demokrasi itu penting untuk dihidupkan kembali. Kedua, KPU dan Bawaslu harus membuat Bimtek tentang disabilitas bagi para petugasnya. Sebab dalam pendataan masih ada yang menyebut penyandang disabilitas sebagai orang sakit. Artinya mereka belum paham. Tidak ada nomenklatur sakit dalam UU RI nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.