Badan Pembina
Badan Pembina bertugas memberikan arahan, persetujuan, dan pengawasan strategis terhadap jalannya organisasi. Pembina bertanggungjawab kepada Musyawarah Pembina sebagai struktur tertinggi di Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS). Terdapat beberapa Pembina. Setiap Pembina memiliki fokus pembinaan yang berbeda, yaitu:
- Ketua Pembina – Bidang Perencanaan, Anggaran, dan Kerjasama. Bertugas: (1). Menyusun arahan strategis organisasi. (2). Memberikan persetujuan atas rencana anggaran tahunan. (3). Mendorong terbangunnya kerja sama dengan berbagai pihak.
- Pembina Bidang Sekretariat dan Pemberdayaan. Bertugas: (1). Memberi masukan terhadap pengelolaan administrasi dan dokumentasi organisasi. (2). Mendorong kegiatan pemberdayaan komunitas dan anggota. (3). Menyupervisi pengembangan kapasitas SDM organisasi.
- Pembina Bidang Inovasi Program dan Inklusi Sosial. Bertugas: (1). Mendorong pengembangan program yang inovatif dan berdampak. (2). Menilai kesesuaian program dengan prinsip inklusi sosial. (3). Memberikan pertimbangan terhadap usulan program baru.
Badan Pengawas
Badan Pengawas bertanggung jawab kepada Badan Pembina. Bertugas: (1). Mengawasi kinerja pengurus dan pelaksanaan program organisasi. (2). Melakukan evaluasi terhadap laporan keuangan dan kegiatan. (3). Menyampaikan hasil pengawasan secara berkala kepada Pembina.
Pengurus
Pengurus merupakan pelaksana harian organisasi, terdiri dari Ketua Pengurus, Sekretaris dan Bendahara.
- Ketua Pengurus. Bertanggung jawab kepada Badan Pembina. Bertugas: (1). Memimpin pelaksanaan kegiatan organisasi. (2). Mengkoordinasikan seluruh bidang dan kelompok kerja. (3). Menyusun laporan pertanggungjawaban kepada Pembina.
- Sekretaris. Bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus. Bertugas: (1). Mengelola administrasi, surat-menyurat, dan dokumentasi. (2). Menyusun jadwal kegiatan dan notulen rapat. (3). Membantu ketua dalam komunikasi organisasi.
- Bendahara. Bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus. Bertugas: (1). Mengelola keuangan organisasi secara transparan. (2). Menyusun laporan keuangan berkala. (3). Menyimpan dan mencatat semua transaksi keuangan.
Pokja (Kelompok Kerja)
Pokja (Kelompok Kerja) adalah kelompok pemberdayaan. Koordinator Pokja bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus. Bertugas: (1). Mengusulkan rencana kegiatan sesuai bidang masing-masing. (2). Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan yang disetujui. (3). Melibatkan anggota dan mitra dalam pelaksanaan kegiatan. (4). Menyusun laporan kegiatan.
Pokjasus (Kelompok Kerja Khusus)
Pokjasus merupakan rintisan kelompok kerja berskala nasional yang berada langsung di bawah koordinasi Badan Pembina. Saat ini terdiri dari Difabel Pecinta Alam (Difpala) dan Gugusdepan Teritorial Pangkalan Lingkar Sosial Indonesia.
Difabel Pecinta Alam (Difpala)
Pembina
Pembina bertanggungjawab kepada Musyawarah Badan Pembina. Bertugas: (1). Memberikan arahan dan pendampingan kepada seluruh tim Difpala. (2). Menjaga nilai-nilai keselamatan, inklusi, dan pelestarian alam dalam kegiatan. (3). Menjadi penghubung antara Difpala dan Pembina organisasi
Koordinator Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat)
Koodinator Pusdiklat bertanggungjawab kepada Pembina. Bertugas: (1). Mengatur jadwal pelatihan dan pendidikan untuk anggota Difpala. (2). Memastikan pelatihan sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan peserta. (3). Melakukan evaluasi hasil pelatihan secara berkala.
Bidang Kurikulum Adaptif
Bidang Kurikulum Adaptif bertanggungjawab kepada Koordinator Pusdiklat. Bertugas: (1). Menyusun dan mengembangkan kurikulum yang ramah disabilitas. (2). Menyesuaikan materi pendakian dan konservasi agar dapat diikuti oleh semua peserta. (3). Bekerja sama dengan pelatih untuk menyusun metode belajar yang inklusif.
Bidang Survei dan Mitigasi
Bidang Survei dan Mitigasi bertanggungjawab kepada Koordinator Pusdiklat. Bertugas: (1). Melakukan survei lokasi kegiatan untuk memastikan keamanan dan aksesibilitas. (2). Mengidentifikasi potensi risiko dan merancang langkah mitigasi. (3). Mendampingi tim dalam proses persiapan teknis kegiatan lapangan.
Bidang Penghijauan
Bidang Penghijauan bertanggungjawab pada Koordinator Pusdiklat. Bertugas: (1). Merancang program penanaman pohon dan konservasi lingkungan. (2). Bekerja sama dengan komunitas lokal dalam penghijauan. (3). Memantau dan melaporkan hasil kegiatan penghijauan
Gudep Teritorial Pangkalan Lingkar Sosial Indonesia
Kamabigus
Ketua Majelis Pembimbing Gugusdepan bertanggungjawab kepada Mussyawarah Gugusdepan. Bertugas: (1). Memberi arahan umum dan dukungan moral terhadap kegiatan Gudep. (2). Menjembatani hubungan antara Gudep dan Pembina organisasi. (3). Mengawasi jalannya kegiatan agar sesuai dengan nilai kepramukaan.
Ketua Gudep Putra Mpu Prapanca 27-187
Ketua Gudep Putra bertanggungjawab kepada Kamabigus. Bertugas: (1). Memimpin dan mengatur kegiatan Pramuka putra. (2). Membina dan memotivasi anggota untuk aktif dan berkembang. (3). Melaporkan hasil kegiatan kepada Kamabigus.
Ketua Gudep Putri Wedwawedan 27-188
Ketua Gudep Putri bertanggungjawab kepada Kamabigus. Bertugas: (1). Memimpin dan mengatur kegiatan Pramuka putra. (2). Membina dan memotivasi anggota untuk aktif dan berkembang. (3). Melaporkan hasil kegiatan kepada Kamabigus.
Pembina
Pembina bertanggungjawab kepada Kamabigus. Bertugas: (1). Melatih, mendampingi, dan membimbing anggota Pramuka secara langsung. (2). Menanamkan nilai-nilai kepramukaan yang inklusif dan adaptif. (3). Menyusun dan menjalankan program latihan mingguan atau bulanan.