workshop sako inklusi
Koordinasi materi modul Sako Inklusi bersama para Pembina Pramuka Kwarran Lawang dan Guru SLB, Sabtu 22 Juli 2023 di Gedung Pramuka

(Workshop) Petunjuk Membentuk Sako Inklusi

1 minute, 36 seconds Read

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menggelar workshop penyusunan modul Sako Inklusi, Sabtu 22 Juli 2023 di Gedung Pramuka Lawang. Workshop menghadirkan pembicara dari Kwarran Lawang, Sekolah Luar Biasa serta para praktisi Pramuka. 

Workshop tentang penyusunan modul ini merupakan bagian dari kerjasama LINKSOS dan Indika Foundation dalam program Gerak Pasti atau Gerakan Pramuka untuk sinergitas Pemuda, Perdamaian dan Indonesia Inklusi.

“Langkah awal sebelum membuat modul sako inklusi adalah memahami dulu regulasi yang mengatur adanya sako,” terang Founder LINKSOS Ken Kerta. Oleh sebab itu, workshop ini tidak menghadirkan banyak orang melainkan sedikit orang namun ahli, pelaku dan praktisi di bidangnya.

Workshop penyusunan modul Sako Inklusi membuahkan hasil rencana tindak lanjut, ujar Ken. Pertama anggota LINKSOS mengikuti Kursus Pembina Pramuka Tingkat Mahir Dasar (KMD). Kedua, LINKSOS membentuk Gugusdepan sebagai langkah awal merangkul gudep-gudep lain dalam Sako Inklusi. Ketiga, penyusunan aturan internal Sako Inklusi, serta keempat menyusun modul Sako Inklusi.

Tantangan workshop ini adalah perbedaan persepsi tentang inklusi dan disabilitas, ungkap Ken. Sebagian Pramuka masih menyamakan antara inklusi dan disabilitas, padahal keduanya berbeda. Inklusi merupakan proses penerimaan keragaman, perbedaan serta mengakui kesetaraan hak semua orang tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas. Sedangkan disabilitas sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2016 adalah hambatan fisik, intelektual, mentaal dan senssorik yang menghambat partisipasi sosial orang yang mengalaminya.

 

Dukungan kwartir 

“Kami akan memberikan rekomendasi kepada para anggota LINKSOS untuk mengikuti KMD,” ujar Ketua Kwarran Lawang, Gunarto. Harapannya dengan belajar di KMD, LINKSOS akan lebih memahani dunia kepramukaan, sistem serta regulasi yang ada di dalamnya.

Gunarto menerangkan bahwa pembentukan Satuan Komunitas Pramuka atau Sako diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 177 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka. Lima gudep yang memiliki aspirasi yang sama di suatu Kwarcab bisa membentuk Sako, tandasnya.

“Untuk menggalang dukungan lintas gudep, LINKSOS harus terlebih dahulu menyusun draft Aturan Internal Sako,” ujar Pembina Pramuka, Hari Siswanto. Aturan internal Sako di antaranya memuat siapa saja yang bisa bergabung dalam sako, misalnya Gudep dari SLB, sekolah inklusi, komunitas dan sebagainya.

Similar Posts

Skip to content