SOP

SOP Program dan Kegiatan Berperspektif Perempuan dan Anak

2 minutes, 28 seconds Read

I. Tujuan

  1. Memastikan bahwa setiap program dan kegiatan berpihak pada kepentingan, perlindungan, dan pemberdayaan perempuan serta anak.
  2. Menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan bebas diskriminasi bagi perempuan dan anak dalam seluruh aktivitas organisasi.
  3. Mengintegrasikan perspektif perempuan dan anak dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi program.
  4. Meningkatkan kesadaran dan kapasitas anggota serta mitra organisasi dalam menerapkan perspektif perempuan dan anak.

II. Prinsip Dasar

  1. Kesetaraan Gender: Semua program harus memastikan akses dan kesempatan yang sama bagi perempuan dan anak, termasuk dalam pengambilan keputusan.
  2. Non-Diskriminasi: Tidak membedakan individu berdasarkan gender, usia, latar belakang sosial, budaya, atau status ekonomi.
  3. Perlindungan Hak Perempuan dan Anak: Mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan, dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak.
  4. Partisipasi Bermakna: Memberikan ruang bagi perempuan dan anak untuk terlibat aktif dalam setiap program dan kegiatan.
  5. Aksesibilitas: Memastikan fasilitas dan materi program mudah diakses oleh perempuan dan anak, termasuk bagi yang memiliki keterbatasan fisik atau kebutuhan khusus.

III. Mekanisme Pelaksanaan

1. Perencanaan Program dan Kegiatan

  • Setiap program harus melalui analisis dampak terhadap perempuan dan anak.
  • Mengidentifikasi hambatan partisipasi perempuan dan anak serta mencari solusi agar mereka dapat terlibat aktif.
  • Menyediakan anggaran yang cukup untuk mendukung partisipasi perempuan dan anak (misalnya, penyediaan ruang laktasi, penitipan anak, fasilitas sanitasi yang layak).
  • Memastikan keterwakilan perempuan dalam kepanitiaan dan pengambilan keputusan.
  • Menyediakan panduan keamanan dan perlindungan anak serta perempuan dalam setiap kegiatan.

2. Pelaksanaan Program dan Kegiatan

  • Menyediakan lingkungan yang aman dan ramah perempuan serta anak.
  • Menggunakan bahasa yang inklusif dan tidak mengandung bias gender.
  • Memastikan panitia dan peserta memahami prinsip perlindungan perempuan dan anak melalui sesi orientasi sebelum kegiatan dimulai.
  • Memastikan adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan jika terjadi pelanggaran terhadap hak perempuan dan anak.
  • Menyediakan ruang aman dan dukungan psikososial jika ada peserta yang mengalami kekerasan atau trauma.

3. Monitoring dan Evaluasi

  • Melakukan pemantauan aktif terhadap penerapan perspektif perempuan dan anak dalam program.
  • Menggunakan metode evaluasi partisipatif yang melibatkan perempuan dan anak sebagai responden utama.
  • Menyediakan mekanisme umpan balik bagi peserta perempuan dan anak untuk perbaikan program di masa depan.
  • Mengukur dampak program terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

IV. Tugas dan Tanggung Jawab

  1. Tim Program dan Kegiatan
    • Merancang program yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
    • Memastikan pelaksanaan program sesuai dengan prinsip perlindungan perempuan dan anak.
    • Berkoordinasi dengan komunitas perempuan, organisasi perlindungan anak, dan pihak terkait lainnya.
  2. Fasilitator/Instruktur
    • Menggunakan metode komunikasi yang ramah anak dan berperspektif gender.
    • Menyampaikan materi yang tidak bias gender dan mendukung kesetaraan.
  3. Tim Monitoring dan Evaluasi
    • Mengembangkan indikator keberhasilan berbasis perspektif perempuan dan anak.
    • Melakukan wawancara dan survei dengan peserta perempuan dan anak.

V. Indikator Keberhasilan

  • Persentase keterlibatan perempuan dan anak dalam program dan kegiatan.
  • Tersedianya fasilitas aksesibel bagi perempuan dan anak (ruang laktasi, penitipan anak, sanitasi yang layak).
  • Adanya kebijakan anti-kekerasan dan mekanisme pengaduan yang aktif.
  • Mekanisme pengaduan yang aman dan responsif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
  • Peningkatan pemahaman dan keterampilan peserta dalam isu kesetaraan gender dan perlindungan anak.

Dengan adanya SOP ini, Lingkar Sosial Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa semua program dan kegiatan yang dilakukan berbasis perspektif perempuan dan anak sehingga menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan memberdayakan.

Similar Posts

Skip to content