ukuran dan model pintu

Standar Ukuran dan Model Pintu

3 minutes, 36 seconds Read

Standar ukuran dan model pintu dalam desain universal mudah diakses oleh anak-anak, penyandang disabilitas dan lansia. Desain pintu mendukung proses evakuasi ketika terjadi bencana. Ukuran dan model pintu sebagai sarana hubungan horizontal antarruang/antarbangunan, termuat dalam Permen PUPR Nomor 14/2017.

 

Halaman Utama: Mengenal Lingkar Sosial Indonesia sebagai Pusat Edukasi, Advokasi dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas di Malang Jawa Timur. 

 

Persyaratan teknis
Standar ukuran

Pintu masuk/keluar utama Bangunan Gedung Umum memiliki lebar efektif bukaan paling sedikit 90 cm, dan pintu lainnya memiliki lebar efektif bukaan paling sedikit 80 cm

 

Pintu Ayun
  1. Pintu ayun (swing door) 1 arah harus dirancang dan dipasang sehingga mampu membuka sepenuhnya 90 derajat secara mudah dengan beban tekan/tarik daun pintu paling berat 5 kg.
  2. Pintu ayun (swing door) 1 arah pada ruangan yang dipergunakan oleh pengguna dan pengunjung Bangunan Gedung dalam jumlah besar, harus dapat membuka ke arah luar ruangan untuk kemudahan evakuasi Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung pada saat terjadi kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
  3. Pintu ayun (swing door) 1 arah terutama pada area publik harus dapat memberikan visibilitas yang jelas terhadap objek di balik pintu atau orang yang mendekat ke arah pintu diantaranya dengan pemasangan kaca.
  4. Kaca pada pintu ayun (swing door) 1 arah harus dipasang tidak lebih dari ketinggian 75 cm dari permukaan lantai.

 

Pintu bebas hambatan
  1. Ruang bebas di depan pintu ayun (swing door) 1 arah yang membuka keluar pada luar ruangan paling sedikit berukuran 170 cm x 170 cm.
  2. Ruang bebas di depan pintu ayun (swing door) 1 arah pada dalam ruangan paling sedikit berukuran 152,5 cm x 152,5 cm.
  3. Ruang bebas di depan pintu geser (sliding door) paling sedikit berukuran 152,5 cm x 152,5 cm.
  4. Perabot tidak boleh diletakkan pada ruang bebas di depan pintu ayun.
  5. Perletakan perabot harus diberi jarak paling sedikit 75 cm dari bukaan daun pintu.
  6. Pintu harus bebas dari segala macam hambatan yang menghalangi pintu untuk terbuka atau tertutup sepenuhnya di depan atau di belakang daun pintu.
  7. Jika terdapat pintu yang berdekatan atau berhadapan dengan tangga, maka antara ujung daun pintu dan anak tangga perlu diberi jarak paling sedikit 80 cm atau mengubah bukaan daun pintu tidak mengarah ke anak tangga.
  8. Jika terdapat beberapa pintu yang berdekatan (posisi siku) maka harus diberi jarak dan/atau tidak boleh membuka ke arah ruang yang sama.
  9. Pintu ayun (swing door) 2 arah memiliki persyaratan yang sama dengan pintu ayun (swing door) 1 arah.

 

Tidak direkomendasi untuk lansia dan anak-anak

Beberapa pintu yang tidak direkomendasikan untuk digunakan pada Bangunan Gedung Umum karena sulit digunakan oleh penyandang disabilitas termasuk anak-anak dan lanjut usia yaitu:

  1. pintu geser manual
  2. pintu yang berat dan sulit untuk dibuka/ditutup
  3. pintu dengan 2 daun pintu yang berukuran kecil
  4. pintu yang terbuka ke 2 arah (“dorong” dan “tarik”); dan
  5. pintu dengan bentuk pegangan yang sulit dioperasikan terutama bagi penyandang disabilitas daksa dan penyandang disabilitas netra.

 

Pintu geser

Pintu geser dapat digunakan apabila dilengkapi sensor gerak/tombol buka tutup elektrik/tuas hidrolik dengan ketentuan:

  1. responsif terhadap bahaya kebakaran; dan
  2. mampu bergerak dari posisi tertutup ke posisi terbuka penuh dalam waktu paling lama 3 detik, dan dalam kondisi kehilangan tenaga listrik dapat dibuka secara manual dalam waktu paling lama 15 detik.

 

Aksesoris pintu
  1. Kelengkapan pintu seperti pegangan pintu, kait dan kunci pintu harus dapat dioperasikan dengan satu kepalan tangan tertutup, dipasang paling tinggi 110 cm dari permukaan lantai.
  2. Pegangan pintu harus tidak licin dan bukan berupa tuas putar.
  3. Pegangan pintu disarankan menggunakan tipe dorong/tarik atau tipe tuas dengan ujung yang melengkung ke arah dalam.
  4. Pintu kaca diberi tanda dengan warna kontras atau penanda lain yang dipasang setinggi mata untuk menjamin keamanan Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung terutama yang memiliki gangguan penglihatan.

 

Pintu putar
  1. Penggunaan pintu putar harus disertai dengan penyediaan pintu lain yang dapat diakses oleh pengguna kursi roda.
  2. Kecepatan pintu putar baik berupa pintu putar manual maupun otomatis harus mudah dihentikan dengan sedikit tenaga atau dihentikan dengan tombol otomatis.

 

Pintu akses

Pintu akses (turnstile) memiliki lebar efektif bukaan paling sedikit 60 cm dan mudah didorong oleh tubuh tanpa menggunakan tangan dan untuk penyandang disabilitas pintu harus memiliki lebar efektif bukaan paling sedikit 80 cm.

 

Pengaman pintu
  1. Penutup lantai pada area di sekitar pintu harus  menggunakan material dengan tekstur permukaan yang tidak licin.
  2. Alat-alat penutup pintu otomatis perlu dipasang agar pintu dapat menutup dengan sempurna untuk kemanan dan keselamatan Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal1

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal2

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal3

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal4

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal5

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal6

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal7

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal8

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal9

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal10

 

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal12

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal13

Ukuran dan Model Pintu menurut Desain Universal14

 

Standar ukuran dan model pintu dalam desain universal mudah diakses oleh anak-anak, penyandang disabilitas dan lansia.

 

Similar Posts

Skip to content