Rendahnya Minat Masyarakat Terhadap Proses Kepemiluan

2 minutes, 43 seconds Read

Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) melakukan survei pengawasan partisipatif pemilu di Kabupaten Malang. Hasil survei di antaranya menunjukkan rendahnya minat dan pengetahuan masyarakat soal tahapan pemilu.

 

Rendahnya minat dan pengetahuan masyarakat soal pemilu menjadi sebab mereka cenderung abai terhadap proses pemilu dan pelanggaran yang terjadi.

“Kami melakukan survei tanggal 24-31 Maret 2021, melalui wawancara langsung terhadap 40 responden secara acak,” terang Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas. Lokasi survei di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang, yaitu Lawang, Pakisaji, Kasembon, dan Tumpang.

Responden berdasarkan jenis kelamin meliputi 18 laki-laki, dan 22 perempuan, empat di antaranya penyandang disabilitas. Sedangkan prosentase berdasarkan usia, terdapat 37,5 % range usia 18-30 Tahun, dan 62,5% range usia 31-60 tahun, ujar Ken sapaan akrabnya merinci.

 

Hasil survei

Sekira 65,5 persen responden bisa menjelaskan apa itu pemilu, sisanya 37,5 persen memilih menjawab tidak tahu/ tidak bisa menjelaskan. Siapakah penyelenggara Pemilu? Sebagian besar responden hanya mengenal KPU dan Bawaslu.

Responden tidak mengenal Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai bagian dari penyelenggara. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penyelenggara pemilu meliputi KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Lebih dari 60 persen responden mengetahui kepanjangan KPU dan Bawaslu. Namun responden tidak mengetahui mengetahui tugas dan fungsi mereka. Beberapa responden bahkan lebih mengenal Perangkat Desa dan Pengurus RT sebagai penyelenggara Pemilu. Survei juga menunjukkan 85 persen responden tidak mengetahui  tahapan pemilu.

Info terkait: Menggagas Pemilu Inklusif di Kabupaten Malang

 

Rendahnya pemahaman masyarakat

Sekira 50 persen responden mengetahui bahwa masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan pemilu. Akan tetapi 92 responden tidak mengetahui tentang pengawasan partisipatif pemilu.

47,5 persen respoden bisa menjelaskan siapa saja yang memiliki hak pilih, selebihnya hanya tahu hak pilih pemilu bagi usia minimal 17 Tahun. Sebagian responden juga tidak mengetahui netralitas TNI dan Polri. Diantara para responden juga ragu-ragu apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh memilih atau tidak.

Ketika ditanya contoh-contoh pelanggaran pemilu hanya sekira 35 persen responden yang bisa menjelaskan. Bahkan 80 persen responden memilih tidak melaporkan ketika ditemukan indikasi pelanggaran pemilu. Mereka beralasan, lebih baik cari aman daripada ribet dan dapat masalah. Namun diantara responden juga mengaku tidak tahu kemana harus melapor, dan tak tahu cara melapor.

Terakhir tentang minat responden untuk menjadi penyelenggara pemilu. 30 persen responden mengatakan berminat. Namun selebihnya 70 persen tidak berminat. Alasan mereka tidak paham proses kepemiluan dan tidak mau ribet.

 

Penyebab sosialisasi pemilu yang tidak sampai

Ketua Pembina LINKSOS Kertaning Tyas merinci beberapa sebab sosialisasi pemilu yang tidak menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Yang pertama penyelenggara Pemilu belum optimal melibatkan sumber daya masyarakat sehingga jaringan mereka minim.

Yang kedua, minimnya pengetahuan penyelenggara pemilu tentang karakterisik segmen. Misalnya bagaimana teknis pendekatan terhadap anak jalanan. Penting bagi penyelenggara pemilu untuk memahami karakteristik dan kearifan lokal. Seperti bagaimana melakukan interaksi dengan penyandang disabilitas.

Yang ketiga adalah penyelenggara pemilu melakukan sosialisasi pada waktu yang dekat dengan tahapan pemilu. Hal ini menyebabkan perhatian masyarakat tercurah pada kampanye daripada edukasi.

 

Rencana tindak lanjut

Divisi Pendidikan Pemilu dan Demokrasi (Dikpildem) LINKSOS merencanakan beberapa rencana tindak lanjut, diantaranya:

  1. Membuka diri terhadap peluang kerjasama dengan penyelenggara pemilu.
  2. Melakukan kerjasama dengan organisasi-organisasi pemantau pemilu dan berjejaring untuk menggerakkan fungsi masuatakat dalam pengawasan partisipatif pemilu
  3. Mengajak penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP untuk melakukan sosialisasi kepemiluan sejak dini
  4. Melakukan sosialisasi kepemiluan langsung ke masyarakat khususnya kelompok minoritas.

Pers rilis Yayasan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS). Informasi lebih lanjut dan wawancara silahkan menghubungi Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas, WA 085764639993, atau Koordinator Dikpildem LINKSOS, Anggra Dwi Sintawati, WA 081279442204

Similar Posts

Skip to content