shelter ODGJ

Shelter OGDJ dan Keberlanjutan Program Bebas Pasung

3 minutes, 34 seconds Read
Listen to this article

Progres evakuasi 15 ODGJ dari pasungan. Hal ini menandai Pencanangan Kabupaten Malang Bebas Pasung, Senin 25 Juli 2022. LINKSOS menyarankan sebaiknya Pemkab Malang memiliki shelter ODGJ untuk memastikan keberlanjutan program ini.

 

Kabupaten Malang belum memiliki shelter ODGJ, bahkan secara umum masih sangat sedikit pemkot/pemkab di Jawa Timur yang memilikinya. Hal ini menyebabkan penanganan OGDJ dengan segala konsekuensinya tidak optimal. Pascabebas pasung dan rehabitasi di RSJ, saat kembali ke rumahnya OGDJ rawan kambuh lalu kembali dalam pasungan.

[irp posts=”3940″ name=”Konsolidasi Menuju Lawang Ramah ODGJ”]

Shelter dan fungsinya

Shelter ODGJ  setidaknya memiliki 3 fungsi yaitu (1) shelter sebagai hunian sementara baik pra maupun pascarehabilitasi medik (2) shelter sebagai wadah rehabilitasi sosial (3) pusat edukasi masyarakat tentang kesehatan jiwa.

Sebagian orang dengan gangguan jiwa atau OGDJ, sepulang dari rehabilitasi medik di Rumah Sakit Jiwa, memerlukan adaptasi sosial ketika kembali ke rumah asal. Dalam hal inilah ODGJ mengalami berbagai kendala di antaranya stigma dan masalah ekonomi.

Stigma adalah pandangan negatif, baik self stigma atau pandangan negatif kepada diri sendiri maupun stigma lingkungan. Yang pokok adalah stigma lingkungan, hal ini terkait dengan penerimaan masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa.

Orang dengan gangguan jiwa cenderung mengalami eksklusi sosial, dengan bentuk di antaranya dilecehkan, mengalami kekerasan, dianggap tidak mampu, serta tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan kelurga ataupun lingkungan.

Masalah ini kemudian berkepanjangan, dan merambah kepada persoalan sosial lainnya, diantaranya putus sekolah, kehilangan pekerjaan, batal menikah dan lainnya. Berbagai faktor ini kemudian menjadi pemicu OGDJ kambuh.

[irp posts=”7206″ name=”Pemberdayaan OYPMK dan OGDJ”]

 

Rehabilitasi sosial ODGJ dan edukasi lingkungan

Maka selain perlu mendapatkan rehabilitasi medik, orang dengan gangguan jiwa penting mendapatkan rehabilitasi sosial. Proyek-proyek yang mengatasnamakan pemberdayaan dan sosialiasi dalam durasi sehari dua hari dipastikan tidak berdampak banyak pada nasib ODGJ. Alasannya proyek-proyek tersebut tidak memuat keberlanjutan.

Adanya shelter bagi ODGJ menjadi salah satu solusi keberlanjutan. Di tempat tersebut ODGJ pascarehabilitasi medik bisa tinggal sementara di dalam shelter untuk mendapatkan rehabilitasi sosial.

Penghuni shelter akan mendapatkan berbagai macam keterampilan atau peningkatan kapasitas sesuai bakat minatnya. Durasi kegiatan atau lamanya tinggal dalam shelter berkaitan dengan kebutuhan dan kesiapan ODGJ.

Sementara ODGJ mendapatkan rehabilitasi sosial di shelter, terdapat tim lainnya yang bergerak memberikan edukasi kesehatan jiwa bagi keluarga dan lingkungan asal klien kesehatan jiwa tersebut. Dengan demikian, sepulang dari shelter, keluarga dan lingkungan lebih siap sebab telah  memiliki pengetahuan tentang kesehatan jiwa. Dukungan keluarga dan lingkungan mengurangi potensi kekambuhan.

[irp posts=”373″ name=”Sehari Tiga Kali Operasi Pembebasan Pasung”]

 

Perhatian Pemerintah

Secara umum Pemerintah telah memiliki upaya untuk memperhatikan nasib ODGJ. Namun fakta di lapangan dengan masih adanya ODGJ yang terlantar dan terpasung menunjukkan sistem belum efektif dijalankan.

Seperti di antaranya Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Timur Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin Provinsi Jawa Timur atau Biaskes Maskin.

Penerima layanan Biaskes Maskin adalah : (1) Tidak mempunyai nomor induk kependudukan (NIK). (2) Memiliki nomor induk kependudukan, tetapi tidak memiliki jaminan kesehatan apapun atau masih dalam proses integrasi ke dalam program JKN. (3) Telah menjadi peserta JKN, namun manfaat pelayanan kesehatan tidak ditanggung.

Seharusnya dengan adanya implementasi yang benar tentang pergub di atas, tak ada lagi orang dipasung akibat tak ada biaya ke rumah sakit maupun ODGJ menggelandang atau gelandangan psikotik.

[irp posts=”3969″ name=”Harapan Baru bagi Ariel dan ODGJ Tanpa Identitas”]

Dukungan masyarakat

Selain shelter ODGJ, hal penting lainnya untuk mendukung program bebas pasung adalah peran serta pemerintah desa dan masyarakat. Di antaranya melalui layanan Posyandu Disabilitas. Posyandu ini memberikan layanan kesehatan jiwa, konseling dan parenting secara gratis di setiap bulannya kepada seluruh ragam disabilitas termasuk orang dengan gangguan jiwa.

Meski belum memliki shelter, Kabupaten Malang sudah memiliki beberapa Posyandu Disabilitas dan Posyandu Jiwa. Sehingga hal ini tinggal dikembangkan saja secara konsekuen dan komitmen penuh dari pemerintah kabupaten.

 

Posyandu Disabilitas

Sebagai informasi, Posyandu Disabilitas merupakan layanan kesehatan berbasis ragam disabilitas. Layanan ini ada di tingkat desa dan gratis, sehingga terjangkau dan mudah diakses oleh penyandang disabilitas.

Kabupaten Malang merupakan pelopor Posyandu Disabilitas di Indonesia. Sejak Tahun 2019, Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) bekerjasama dengan Pemkab Malang melalui Dinas Kesehatan dan Puskesmas Lawang, di dukung RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat mengembangkan Posyandu Disabilitas.

Progres terkini, telah ditetapkan Pembentukan Desa/Kelurahan Inklusi dan Posyandu Disabilitas di semua Desa/Kelurahan wilayah Kecamatan Lawang, melalui Keputusan Camat Lawang Nomor 180/11/KEP/35.07.25/2022.

[irp posts=”3907″ name=”Juknis Posyandu Disabilitas dan Keberlanjutan”]

 

Pers rilis

Informasi dan wawancara hubungi Ketua Pembina LINKSOS, Kertaning Tyas di WA 0857-6463-9993. 

Similar Posts

Skip to content