Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kecamatan Lawang menggelar rapat lintas sektor di Desa Sidoluhur Lawang. Pertemuan untuk membahas kendala dan menemukan solusi bersama pembebasan pasung pasien jiwa.
“Pertemuan sebagai tindak lanjut kegiatan Rumah Sedekah NU yang sebelumnya telah memberikan bantuan untuk hal ini,” terang Ketua ULD Kecamatan Lawang, Kertaning Tyas. Rabu 20 Juli 2022.
Bantuan yang diberikan Rumah Sedekah NU di antaranya pembayaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Maka rapat ini akan membahas kendala yang dihadapi dalam pembebasan pasung mengingat tunggakan BPJS telah dibayar, terang Ken Kerta sapaan akrabnya.
Pertemuan menghadirkan lintas sektor yaitu Pemerintah Desa Sidoluhur, Kasie Kesos Kecamatan Lawang, Puskesmas Lawang, RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), serta Yayasan Bengkel Moral Sathohama.
[irp posts=”7382″ name=”Progres Pembebasan Pasung di Sidoluhur (Bag-2)”]
Menunggu proses BPJS
Kasie Kesos Kecamatan Lawang, Murtadji merinci persoalan yang dihadapi dalam pembebasan pasung pasien jiwa inisial AF.
“Tunggakan BPJS sudah dibayar, namun belum bisa digunakan sebab menunggu masa aktif kembali sekira 14 hari lagi,” ujar Murtadji. Maka pertemuan hari ini untuk membahas kemungkinan adanya solusi lainnya agaf AF bisa segera dibawa ke RSJ Lawang.
Kepala Puskesmas Lawang, dr Julia Rachma memberikan masukan. Sementara menunggu masa aktif BPJS aktif adalah dengan melakukan home visit oleh Tim RSJ Lawang.
“Sementara ini tim Puskesmas Lawang secara berkala melakukan kontrol dan rawat jalan terhadap AF, meski dalam kondisi terpasung,” ujar Yulia. Hal ini kami lakukan sambil menumbuhkan kepercayaan keluarga agar AF boleh dilepas pasungnya dan dibawa ke RSJ.
Masukan dr Yulia Rachma disambut baik oleh perwakilan RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat. Meski demikian untuk realisasinya masih akan dikoordinasikan.
Pentingnya dukungan lintas pihak
Pasien jiwa inisial AF terpasung sejak tahun 2019. Menurut keterangan Kepala Desa Sidoluhur, Mulyoko pihak keluarga bersama Pemerintah Desa pernah membawa AF ke Rumah Sakit Jiwa. Namun pascarehab dan kembali ke rumah, selang beberapa waktu yang bersangkutan kambuh.
“Pascapengobatan di rumah sakit jiwa, pasien dihadapkan pada kenyataan dukungan keluarga dan lingkungan,” tutur Mulyoko. Stigma yang melekat pada orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjadikan seseorang merasa terisolasi dan rentan kambuh.
Mulyoko berharap pertemuan lintas sektor ini berdapak pada solusi berkelanjutan. Mulai dari pembebasan pasung, rehabilitasindi rumah sakit, hingga pembinaan terhadap ODGJ pascarehab.
Rencana tindak lanjut
“Sambil menunggu masa aktif kembali BPJS, yaitu 14 hari lagi, yang bisa dilakukan adalah home visit dokter jiwa terhadap pasien AF,” ujar Ken menyimpulkan. Selain itu kontrol dan pemeriksaan berkala dari Puskesmas Lawang tetap berjalan.
Pascarehabilitasi medik di RSJ, jika membutuhkan rehabilitas sosial, AF akan dibantu oleh Yayasan Bengkel Moral Sathohama.
Rencana tindak lanjut lainnya, dalam bulan Juli ini kami upayakan membuka layanan Posyandu Disabilitas. Pascarehab baik di RSJ maupun benkel moral, AF bisa bergabung dalam posyandu disabilitas untuk mendapatkan layanan secara berkala dan gratis.
(admin)