Penyuluhan hukum bagi penyandang disabilitas

Penyuluhan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kota Batu

3 minutes, 21 seconds Read
Listen to this article
Bagian Hukum Setda Kota Batu bekerjasama dengan Forum Inklusi Kota Batu (FIK Batu) menggelar penyuluhan hukum sebagai pintu masuk akses hukum dan keadilan penyandang disabilitas di Kota Batu.
Ken Kerta
Ken Kerta
Penulis adalah Fasilitator FIK Batu

Untuk pertama kalinya Bagian Hukum Setda Batu menggelar penyuluhan hukum bagi penyandang disabilitas, Rabu 7 Februari 2024 di Aston Inn Kota Batu. Kegiatan bekerjasama dengan Forum Inklusi Kota batu (FIK Batu) sebagai organisasi payung bagi komunitas disabilitas di Kota Batu. 

Penyuluhan Hukum bagi Penyandang Disabilitas di Kota Batu menghadirkan Asisten Administrasi Umum, Eko Suhartono dan Kabag Hukum Kota Batu, Maria Inge. Penyuluhan juga menghadirkan dua narasumber yaitu Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Ayu Febriana dan Fasilitator FIK Batu, Ken Kerta. 

FIK Batu atau Forum Inklusi Kota Batu adalah forum lintas organisasi penyandang disabilitas dan pemangku kepentingan di Kota Batu. Forum ini diinisiasi oleh LINKSOS dan Dinas Sosial melalui FGD Masyarakat Peduli Disabilitas, 2 November 2023 lalu.

Bantuan Hukum dan Akomodasi yang Layak bagi Penyandang Disabilitas

Ayu Febriana menyampaikan bahwa perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas sesuai UU RI Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Ia menjelaskan, ada beberapa landasan hukum lainnya, diantaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta PP Nomor 39 Tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan. 

“Undang-undang mengamanatkan bahwa setiap orang yang masuk dalam kelompok rentan berhak mendapat perlakuan dan perlindungan lebih berkaitan dengan kekhususannya,” tegas Ayu Febriana. Lanjutnya, Indonesia juga telah meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas yang menentukan bahwa negara berkewajiban mengambil langkah positif untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. 

Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan bantuan hukum kepada Penyandang Disabilitas, ujar Ayu Febriana. Lanjutnya, selain bantuan hukum juga harus memperhatikan pelaksanaan akomodasi yang layak. Dalam hal ini lembaga penegak hukum wajib menyediakan pendamping disabilitas, penerjemah, dokter dan psikolog/psikiater. Selain itu juga terdapat pekerja sosial mengenai kondisi psikososial serta harus mendapat persetujuan dari keluarga penyandang disabilitas. 

penyuluhan hukum bagi penyandang disabilitas

Akses Hukum dan Keadilan

Fasilitator Forum Inklusi Kota Batu, Ken Kerta mengapresiasi Bagian Hukum Setda Kota Batu. Menurut Ken, kegiatan penyuluhan hukum bagi penyandang disabilitas  merupakan pintu masuk bagi akses hukum dan keadilan bagi kelompok rentan tersebut. 

Disampaikan Ken, selama ini pemberdayaan penyandang disabilitas masih banyak di bidang ekonomi saja, sedangkan untuk masalah hukum hampir tidak pernah dilakukan. Persoalan hukum masih sangat awam bagi sebagian besar kelompok disabilitas. Hal ini membuat penyandang disabilitas gagap hukum. Ketika penyandang disabilitas berhadapan dengan perkara hukum, sebagian mereka bingung kemana dan bagaimana mendapatkan perlindungan.

Ken Kerta juga mengungkap angka kekerasan pada perempuan dan anak di Malang Raya. Data-data tersebut dirilis pihak berwenang di media massa. Namun sayangnya, belum terdapat informasi angka kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Hal ini menunjukkan masih minimnya perhatian terhadap masalah kekerasan terhadap penyandang disabilitas. 

Minimnya data kekerasan bagi penyandang disabilitas dipengaruhi oleh beberapa hambatan. Namun pada pokoknya terdapat dua hal penting. Pertama, korban tidak mengetahui mekanisme pelaporan. Kedua, pemulihan kasus dan pemulihan korban tidak berperspektif disabilitas. Aparat penegak hukum dalam hal ini belum memiliki pengetahuan yang memadai tentang disabilitas. 

Rencana Tindak Lanjut

Kegiatan berjalan apik dan interaktif, dipandu oleh Analisis Hukum Ahli Muda Kota Batu, Nuning Agesti. 50 perserta hadir dalam pertemuan tersebut. Peserta berasal dari anggota organisasi perwakilan FIK Batu yaitu SLBN Kota Batu, APKLI, Gerkatin, Shining Tuli, LINKSOS Chapter Kota Batu, Difabel Pecinta Alam (Difpala), Pertuni, NPCI, Difaba, Istana Karya Difabel, LBH APIK, serta LBH Disabilitas.

Pasca penyuluhan hukum terhadap penyandang disabilitas , terdapat beberapa rencana tindak lanjut. Pertama pengurus bidang hukum FIK Batu akan melakukan komunikasi dengan Bagian Hukum Setda Kota Batu terkait pelayanan hukum bagi penyandang disabitas. Kedua, akan dilakukan FGD lintas sektor terkait penegakan hukum penyandang disabilitas. Ketiga, pelibatan penyandang disabilitas dalam penyusunan raperda Kota Batu dan adanya upaya kebijakan bantuan hukum bagi penyandang disabilitas tanda harus masuk dalam kategori miskin.

Forum Inklusi Kota Batu (FIK Batu) juga akan mengembangkan program Teman Pulih di Kota Batu. Program ini sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. 

Teman Pulih adalah pusat krisis perempuan, anak, dan penyandang disabilitas (PKPA Disabilitas). Unit ini berada di bawah naungan Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS), pusat pemberdayaan disabilitas di Malang, Jawa Timur. 

Similar Posts

Skip to content