Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) dan Bawaslu Kabupaten Malang menandatangani kesepakatan kerjasama (MoU) untuk Pemilu Inklusif. Hal ini sebagai tonggak pelibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif pemilu.
Kegiatan diselenggarakan pada hari Senin, 19 April 2021 bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Malang, Jl. Trunojoyo No. 10 Kepanjen.
Perwakilan kedua belah pihak menghadiri acara tersebut. Dari Bawaslu Kabupaten Malang hadir Mohammad Wahyudi, SE (Ketua Bawaslu Kabupaten Malang), BM George da Silva (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang), Abdul Allam Amrullah (Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang), serta Rini Puji Astuti (Koordinator Sekretariat).
Sedangkan dari Lingkar Sosial Indonesia, hadir Kertaning Tyas (Ketua Pembina), Widi Sugiarti (Sekretaris Jenderal), Anggra Dwi Shintawati (Koordinator Pendidikan Pemilu dan Demokrasi). Beberapa perwakilan difabel difabel dari ragam disabilitas fisik, disabilitas mental, disabilitas intelektual, disabilitas sensorik netra, serta disabilitas sensorik pendengaran (tuli) juga menghadiri kegiatan tersebut.
Info terkait: Bawaslu dan LINKSOS Menggagas Pemilu Inklusif di Kabupaten Malang
Ruang lingkup dan latar belakang
Ruang lingkup kesepakatan MoU LINKSOS dan Bawaslu Kabupaten Malang ini adalah melakukan pengawasan partisipatif dalam fungsi pengawasan pemilu, terang Kertaning Tyas. Kami akan melakukan sosialisasi dan kegiatan lainnya yang bermanfaat dan menguntungkan kedua belah pihak.
Kepedulian terhadap pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan partisipatif pemilu melatarbelakangi kesepakatan ini, jelas Ken sapaan akrabnya. Tujuannya antara lain untuk meningkatkan pengetahuan kepemiluan masyarakat. Minimnya pengetahuan menyebabkan fungsi pengawasan partisipatif masyarakat tidak berjalan optimal.
Menengok survei LINKSOS pada bulan Maret 2021 lalu melalui Divisi Pendidikan Pemilu dan Demokrasi (Dikpildem). Survei berjudul Pemahaman dan Antusiasme Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif Pemilu, menunjukkan rendahnya pengetahuan masyarakat tentang kepemiluan. Hal ini menyebabkan masyarakat cenderung abai terhadap proses pemilu dan pelanggaran yang terjadi.
Baca juga: Survei LINKSOS Tentang Pemahaman Pemilu dan Antusiasme Masyarakat dalam Pengawasan Partisipatif
Bawaslu Kabupaten Malang dan LINKSOS akan memanfaatkan sumberdaya masing-masing. Melakukan edukasi kepemiluan dan pengawasan partisipatif secara lebih luas menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sesuai amanah UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Bahwa pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil akan tercapai.
Pers rilis bersama Bawaslu Kabupaten Malang dan Yayasan Lingkar Sosial Indonesia, Selasa 20 April 2021. Informasi lebih lanjut dan wawancara, silahkan menghubungi:
- Mohammad Wahyudi, SE (Ketua Bawaslu Kabupaten Malang) WA 0823 3761 5635
- Abdul Allam Amrullah (Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malang) WA 0857 7791 1777
- Kertaning Tyas (Ketua Pembina LINKSOS) WA 0857 6463 9993
- Anggra Dwi Shintawati (Koordinator Dikpildem LINKSOS) WA 0812 7944 2204