Kabar baik bagi difabel dan komunitasnya di Indonesia, bahwa Pak Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas atau KND. Saya telah mencetak dan membacanya lalu print out tersebut saya serahkan ke Kepala Desa setempat. Kamu juga bisa melakukannya!
Kepala Desa maupun Lurah sebagai pengelola pemerintahan di level terbawah, penting mengetahui khususnya peraturan perundangan yang menyangkut upaya pemenuhan, pelindungan dan penghormatan hak-hak Penyandang Disabilitas. Sehingga sejak dimulai dari tingkat desa hak dan kewajiban kita sebagai warga negara akan terakomodasi dalam program-program pembangunan.
Apa itu KND?
Komisi Nasional Disabilitas (KND) merupakan lembaga non struktural yang independen yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Lembaga ini bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas. Pembentukan KND berdasarkan ketentuan pasal 131 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Baca juga: (Pers Rilis) Lingkar Sosial Sosialisasikan Perpres tentang Komisi Nasional Disabilitas
Selain Perpres Nomor 68 Tahun 2020, penting juga kamu print dan serahkan ke Kades adalah Peraturan Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Permendes) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permendes Nomer 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Permendes Nomor 7 Tahun 2020, secara umum mengatur priorotas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan. Sedangkan secara khusus, terkait dengan hak Penyandang Disabilitas, terdapat pengaturan penggunaan Dana Desa untuk sarana dan prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi.
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang, karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk warga Desa penyandang disabilitas.
Salah satu contoh perwujudan desa inklusi adalah pengembangan Posyandu Disabilitas di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Posyandu ini selain menyediakan pengobatan gratis juga layanan fisio terapi, terapi wicara, konseling dan parenting, yang sebelumnya sederet layanan penting ini hanya ada di level rumah sakit dan berbayar. Bahkan terdapat pula layanan antar jemput pasien dan pelatihan kerja yang semuanya tak berbayar alias gratis. Bahkan inovasi layanan kesehatan ini, ternyata juga bisa diakses pula oleh warga non difabel yang memerlukan bantuan terapi.
Woke, berikut saya siapkan links download peraturan perundangan terbaru terkait penyandang disabilitas:
- UU RI Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Komisi Nasional Disabilitas
- Permendes Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
- Perpres RI Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
(Ken)