Istilah Cacat dan Tuntutan Judicial Review UU Cipta Kerja

3 minutes, 27 seconds Read
Listen to this article
Penggunaan istilah cacat dalam RUU Cipta Kerja

Oleh: Ken Kerta*)

DPR dan Presiden resmi menyepakati untuk mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-undang, pada 5 Oktober 2020. UU Cipta Kerja ini kemudian memicu penolakan masyarakat, termasuk dari kalangan penyandang disabilitas.

Sebagai penggerak inklusi disabilitas, saya melihat UU Cipta Kerja ini secara sederhana namun sangat prinsip, yaitu penggunaan istilah cacat dalam Undang-undang tersebut. Hal ini selain tidak selaras dengan UU RI Nomer 8 Tahun 2016 juga menyimpang dari semangat Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Person with Disability) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui UU RI Nomer 19 tahun 2011.

Dalam UU Cipta Kerja, penggunaan istilah cacat tercantum dalam revisi Pasal 46 pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; revisi Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; penambahan Pasal 153 serta 154a UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; dan penjelasan dari revisi Pasal 138 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Penggunaan istilah cacat juga menyalahi Pasal 148 UU RI Nomor 8 Tahun 2016 bahwa “Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang-undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.”

 

Dampak negatif bagi difabel di bidang aksesibilitas dan ketenagakerjaan

Jangan remehkan penggunaan kata cacat dalam perundangan. Makna cacat dan disabilitas tentu berbeda. Cacat adalah pandangan medik yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai orang sakit yang harus diobati dan direhabilitasi. Sedangkan disabilitas merupakan pandangan sosial yang menempatkan penyandang disabilitas sebagai bagian dari keragaman Bhinneka Tunggal Ika dan identitas sebagai warga negara.

Penggunaan istilah cacat dalam UU Cipta Kerja ini berpengaruh melahirkan arah kebijakan yang selaras makna istilah tersebut. Juga mempengaruhi implementasi dan upaya pemenuhan, perlindungan dan penghormatan hak-hak penyandang disabilitas.

Indikatornya, setidaknya saya mencermati dua hal penting yang memuat pasal-pasal merugikan bagi penyandang disabilitas, yaitu soal aksesibilitas dan  ketenagakerjaan.

Soal aksesibilitas, UU Cipta Kerja telah menghapus Pasal 27 ayat 2  UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang mengatur persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung berupa aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lansia.

Padahal Pasal 27 UU Nomer 28 Tahun tersebut merupakan bentuk jaminan perlindungan bagi hak aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Bahkan UU ini juga telah menjadi rujukan lahirnya Permen PUPR Nomor 14 tahun 2017 tentang Kemudahan Bangunan Gedung  yang mengatur lebih rinci implementasi dan penyediaan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Pada satu sisi dihapusnya Pasal 27 tersebut akan memberikan kemudahan bagi masyarakat pelaku usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, namun pada sisi lainnya menghilangkan jaminan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya soal ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja telah menambahkan  satu syarat yang dapat menjadi alasan pemberi kerja untuk melakukan PHK, yaitu tercantum dalam revisi Pasal 154A huruf I UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa “Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi dengan alasan pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya  setelah melampaui batas 12 bulan.

PHK atas alasan tersebut diskriminatif, yang seharusnya penyandang disabilitas masuk dalam skema kembali bekerja misal dialihkan ke pekerjaan lainnya atau penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak agar tetap bisa bekerja tanpa hambatan.

UU Cipta Kerja juga tidak mencantumkan ketentuan kuota 1 persen bagi perusahaan swasta dan 2 % bagi BUMN/BUMD serta Pemerintah/Pemerintah Daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas dari keseluruhan pegawai yang saat ini tercantum dalam UU Disabilitas.

 

Mendesak Pemerintah

Mendukung Jaringan Penyandang Disabilitas Tolak UU Cipta Kerja, melalui konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah aktivis difabel dan perwakilan media, melalui aplikasi Zoom, Senin 12 Oktober 2020, menyampaikan 5 tuntuntan:
  1. Mendesak Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) untuk membatalkan UU Cipta Kerja dalam waktu 14 hari dari hari ini.
  2. Meminta pertanggungjawaban kepada 9 (Sembilan) fraksi di DPR dalam bentuk penjelasan tertulis kepada publik mengenai pengabaian kelompok penyandang disabilitas dalam pembahasan dan tidak dicantumkannya UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai Undang-Undang yang terkena dampak.
  3. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk mempublikasikan materi-materi terkait dengan UU Cipta Kerja yang aksesibel, baik audio maupun visual, bagi penyandang disabilitas.
  4. Menghentikan tindakan kekerasan baik dari demonstran maupun aparat karena itu Tindakan melanggar hukum dan berpotensi menyebabkan seseorang mengalami disabilitas; dan
  5. Mengajak kepada seluruh elemen organisasi penyandang disabilitas untuk bersatu mengajukan uji materiil (Judicial Review) UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

 

*) Penulis adalah Pendiri Lingkar Sosial Indonesia

 

Similar Posts

Skip to content