difabel dance LINKSOS Membangun Paguyuban Orang Tua Disabilitas yang Mandiri dan Berdaya (1)
Difabel Dance Kota Malang

Standar 4K dalam Even Difabel

3 minutes, 44 seconds Read
Standar 4K  dalam even difabel wajib diperhatikan saat menyelenggarakan even apapun, yaitu keamanan, kenyamanan, kemudahan, dan kemandirian
Ken Kerta
Ken Kerta
Founder Lingkar Sosial Indonesia

Belakangan ini, isu disabilitas semakin mendapat perhatian. Banyak acara publik mulai melibatkan difabel, bahkan ada yang secara khusus untuk mereka. Namun, tantangannya adalah memastikan bahwa acara tersebut tidak hanya menjadi seremoni belaka, tetapi benar-benar inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi difabel.

Mengapa Standar 4K Dibutuhkan?

Dalam berbagai kesempatan, penyelenggara acara sering kali kurang memahami kebutuhan peserta difabel. Tidak jarang, acara yang mengusung label “inklusif” justru menyulitkan difabel untuk berpartisipasi secara penuh. Oleh karena itu, memerlukan standar yang jelas, yaitu Standar 4K: Keamanan, Kenyamanan, Kemudahan, dan Kemandirian.1

Pengalaman Even yang Menjadi Pelajaran

Pengalaman Lingkar Sosial Indonesia (LINKSOS) menjadi pengingat pentingnya penerapan Standar 4K dalam setiap acara yang melibatkan difabel. Kami pernah memilih untuk tidak menghadiri sebuah acara karena hasil asesmen terhadap penyelenggara dan lokasi kegiatan menunjukkan ketidaksiapan dalam aksesibilitas.

Pertama, penyelenggara acara tidak memiliki perspektif disabilitas dan menolak koordinasi dengan LINKSOS dengan alasan keterbatasan waktu. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka juga tidak menyiapkan mitigasi risiko.

Kedua, lokasi kegiatan, yaitu wisata kebun teh, tidak ramah disabilitas. Tidak tersedia toilet aksesibel maupun sarana lain seperti ramp. Selain itu, petugas wisata belum pernah mendapat pelatihan tentang penanganan disabilitas.

Apa yang terjadi selanjutnya? Dalam acara tersebut, beberapa anak difabel pingsan. Beberapa lainnya jatuh sakit dan tidak bisa bersekolah keesokan harinya. Berikut catatan kami:

  • Penyelenggara tidak menyediakan fasilitas aman dan nyaman bagi penyandang disabilitas. Acara dilakukan di lapangan terbuka tanpa tempat berteduh bagi difabel. Pendopo hanya diperuntukkan bagi artis penghibur dan tamu VIP. Beruntung tidak hujan, tetapi panas matahari menjadi tantangan lain.
  • Penyelenggara tidak menyiapkan tim medis khusus bagi penyandang disabilitas. Anak-anak yang pingsan harus diurus sendiri oleh orang tua tanpa perhatian dari panitia.
  • Peserta difabel didampingi pengurus komunitas masing-masing, tetapi mereka tidak memiliki pemahaman cukup tentang hak-hak disabilitas. Beberapa orang tua bahkan menganggap kejadian tersebut wajar.

    Pernyataan ini menunjukkan ketidakpahaman orang tua dan komunitas disabilitas terhadap penghormatan, pelindungan hak-hak penyandang disabilitas: “Acaranya keren, tapi kemarin ada yang pingsan karena kepanasan. Tapi ya biarlah, sesekali rekreasi walau akhirnya sedikit sakit, yang penting nggak parah. Soalnya anak-anak itu memang jarang wisata.”

Memahami Standar 4K: Keamanan, Kenyamanan, Kemudahan, dan Kemandirian

  1. Keamanan
    • Apakah ada jalur evakuasi yang ramah difabel?
    • Apakah tersedia petugas atau pendamping yang memahami kebutuhan difabel dalam kondisi darurat?
    • Apakah tersedia mitigasi risiko terkait cuaca, keributan, potensi anak hilang, risiko kecelakaan seperti anak masuk kolam, anak menyeberang jalan raya, dan lainnya?
  2. Kenyamanan
    • Apakah area acara memiliki tempat duduk yang sesuai untuk difabel?
    • Apakah tersedia ruang yang cukup untuk pengguna kursi roda atau alat bantu lainnya?
    • Apakah ada ruang tenang bagi disabilitas saat ada yang tantrum, gundah, gelisah?
    • Apakah penyelenggara paham dan responsif terhadap disabilitas?
  3. Kemudahan
    • Apakah akses masuk dan keluar tempat acara sudah ramah difabel?
    • Apakah ada petunjuk arah yang jelas dan mudah dipahami, termasuk bagi difabel sensorik?
  4. Kemandirian
    • Apakah peserta difabel dapat mengikuti acara tanpa harus selalu bergantung pada bantuan orang lain?
    • Apakah penyelenggara sudah mempertimbangkan cara agar difabel dapat berpartisipasi secara setara?

Regulasi dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Permen PUPR No. 14 Tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung mengatur bahwa fasilitas publik wajib dibuat aksesibel bagi semua orang, termasuk difabel. Ini berarti penyelenggara acara yang tidak memenuhi Standar 4K berpotensi melanggar regulasi.2

Namun, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Banyak acara diadakan tanpa mempertimbangkan aksesibilitas dengan alasan keterbatasan anggaran atau kurangnya pemahaman. Padahal, menciptakan acara yang inklusif bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kemauan untuk memahami dan menghormati hak-hak difabel.

Sikap Kita sebagai Pegiat Inklusi

Sebagai pegiat inklusi, kita tidak harus selalu menghadiri setiap acara yang mengundang kita, terutama jika acara tersebut tidak memenuhi standar aksesibilitas. Sebaliknya, kita dapat mengambil peran aktif dengan:

  • Memberikan masukan kepada penyelenggara tentang pentingnya Standar 4K.
  • Menyediakan panduan atau rekomendasi teknis terkait aksesibilitas.
  • Menolak menghadiri acara yang tidak mempertimbangkan hak-hak difabel sebagai bentuk advokasi.
  • Mengajak lebih banyak pihak untuk memahami dan menerapkan standar aksesibilitas.

Kesimpulan

Penerapan Standar 4K dalam acara bukanlah sekadar formalitas, tetapi kebutuhan nyata bagi penyelenggaraan acara yang benar-benar inklusif. Dengan memahami dan menerapkan Keamanan, Kenyamanan, Kemudahan, serta Kemandirian, kita dapat memastikan bahwa setiap acara tidak hanya mengundang difabel sebagai peserta, tetapi juga benar-benar memberikan ruang bagi mereka untuk berpartisipasi secara setara.

Kita semua memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Mulailah dari hal kecil: tanyakan apakah acara yang akan kita hadiri sudah memenuhi Standar 4K. Jika belum, mari bersama-sama mendorong perubahan!

  1. Pusat Pemberdayaan Disabilitas, Lingkar Sosial Indonesia []
  2. Permen PUPR No.14 tahun 2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung []

Similar Posts

Skip to content